Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Jokowi: Undang-undangnya Jelas

kabarin.co – Jakarta, Presiden Jokow Widodo (Jokowi) mengatakan pengangkatan 12 Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju sudah sesuai dengan undang-undang. Jokowi juga tidak setuju jika penunjukan Wamen dianggap memboroskan anggaran negara.

“Undang-undangnya kan juga tercantum jelas,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019), menanggapi adanya pihak yang menggungat soal posisi Wakil Menteri ke Mahkamah Konstitusi.

Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Jokowi: Undang-undangnya Jelas

Jokowi menyatakan Indonesia adalah negara besar dengan 17 ribu pulau serta dihuni 267 juta penduduk jiwa sehingga membutuhkan posisi Wamen dibeberapa kementerian.

“Itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat, tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan, kenapa kita berikan. Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat,” ujar Jokowi.

Jokowi memberikan contoh seperti kementerian desa yang harus mengontrol 75 ribu desa melalui Dana Desa. Alhasil, posisi itu kementerian itu membutuhkan wakil menteri.

“Siapa yang ngontrol dananya? siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai. Tujuannya ke sana meskipun ada yang gugat, saya kira enggak ada masaah,” imbuhnya.

Mantan Wali Kota Solo itu pun membantah bahwa Kabinet Indonesia Maju telah gemuk lantaran pemerintah menambah 12 Wamen di 11 kementerian itu. Pasalnya, Jokowi menilai, penambahan Wamen itu dilakukan agar kementerian tersebut bisa berjalan efektif.

“Ini tidak masalah banyaknya dong. Pekerjaan apa yang dikerjakan. Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya seperti apa, efektivitas seperti apa,” pungkasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK Untuk Dihapus

Soal Wakil Menteri, PAN Ungkit Janji Jokowi Pangkas Birokrasi

Ketua Umumnya Dapat Kursi Wakil Menteri, Projo Batal Bubar