Presiden Jokowi Tolak Ringankan Syarat Remisi Tahanan Koruptor

KabarUtama9 Views

kabarin.co – JAKARTA, Presiden Joko Widodo menyatakan penolakannya atas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal remisi bagi narapidana. Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima sejumlah pakar hukum di Istana Merdeka, Kamis (22/9).

“Mengenai revisi PP 99 Tahun 2012, kalau sampai di meja saya, saya kembalikan. Saya pastikan itu,” ujarnya.

Presiden menegaskan pernyataan tersebut karena sebelumnya ada wacana pemerintah memberikan kemudahan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui revisi PP 99 tersebut. Namun begitu, Jokowi sendiri mengaku belum tahu seperti apa perubahan yang akan terjadi dalam PP yang memuat aturan soal remisi itu.

“Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab, saya kembalikan,” katanya.

Dalam draf revisi PP 99 disebutkan bahwa ketentuan justice collaborator sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana, terorisme dan narkotika dihilangkan.

Dengan demikian, terpidana dari tiga kejahatan luar biasa tersebut sudah bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok saja, yaitu berkelakukan baik dan sudah menjalani sepertiga masa tahanan. (rep)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Mensos Khofifah Indra Parawansa Tinjau Banjir Bandang di Garut

Presiden Jokowi Matangkan Rencana Pembentukan Badan Siber Nasional

Jokowi Menginstruksikan untuk Memangkas LNS yang Membebani Birokrasi

Surat Permohonan Audiensi Korban Tragedi 1965 Ditolak Pemerintah Jokowi

Demi Menjaga Kepentingan Jokowi di 2019, PDIP Bakal Pilih Ahok