Pria Tebas dan Tikam Korban Usai di Tegur Meneguk Miras Bersama Anak di Bawah Umur

KabarinAja21 Views

Kabarin.co – TH (30) pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kompleks Terminal Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap hanya sekitar satu jam usai kejadian pada Senin (12/9/2022) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 13.00 Wita.

“Pelakunya pria berinisial TH (30), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. TH ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara,” kata Jules, Rabu (14/9/2022).

Pelaku diketahui menikam pria bernama Rivan Harun (37), sesama warga Kecamatan Paal Dua, diduga bermotif dendam.

“Beberapa waktu sebelumnya, korban mendapati pelaku minum minuman keras (miras) bersama anak-anak di bawah umur, lalu korban menegurnya. Setelah itu terjadi saling sindir antara keduanya di media sosial,” sebut Jules.

Beberapa saat sebelum penganiayaan, sempat terjadi keributan antara korban dengan pelaku. Korban yang membawa senjata tajam mengejar pelaku, namun pelaku menghindar lalu melarikan diri.

Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengendarai sepeda motor lalu mendatangi korban yang sedang nongkrong di pangkalan ojek di sekitar Terminal Paal Dua.

“Pelaku mencabut senjata tajam jenis pedang cakram lalu menebas punggung korban. Setelah itu pelaku juga menikam dada korban dengan menggunakan pisau badik,” jelas Jules.

Melihat korban dalam kondisi terluka cukup parah, pelaku lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa dua bilah senjata tajam tersebut.

Korban kemudian dilarikan warga ke rumah sakit. Sementara itu petugas yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

“Petugas menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya, di wilayah Dimembe, Minahasa Utara. Pelaku beserta barang bukti pedang dan pisau badik lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(pp)