Prijanto Beberkan Keterkaitan Ahok, Sunny dan Podomoro

kabarin.co JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya, Prijanto tidak heran mengapa Sunny Tanuwidjaja termasuk menjadi orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Sunny yang disebut staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki (Ahok), ini diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang membelit PT Agung Podomoro Land dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Prijanto mengakui Sunny adalah orang terdekat Ahok yang bertugas menjadi salah satu staf pribadi Ahok. Prijanto bercerita pengalamannya pada medio 2013 lalu, saat ia hendak melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Agung Podomoro Land dalam kasus Taman BMW kepada Ahok. Saat itu Ahok masih menjadi Wagub DKI.

Ia terlebih dahulu menemui Sunny terkait dugaan tanah bersertifikat ‘bodong’ yang diserahkan PT Agung Podomoro Land kepada Pemprov DKI. Menurut Prijanto, Sunny mengakui memang ada indikasi pelanggaran itu, dan ia mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Ahok

Namun yang menjadi keanehan kata Prijanto, sepekan setelahnya kata Prijanto justru Pemprov DKI mengemukakan tidak ada pelanggaran terkait itu. Padahal kata Wagub dari Fauzi Bowo (Foke) itu, jelas-jelas ada pemanipulasian serah terima lahan Taman BMW yang semestinya berjumlah 26 hektar itu.

“Jadi kalau tanya siapa Sunny dan hubungan Podomoro, saya simbolkan ada hubungan erat antara Ahok, Sunny dan Podomoro kaitan disininya terjadi pembiaran terhadap kasus korupsi masa lalu atau ikut mungkin ikut di dalamnya” kata Prijanto dalam diskusi bertajuk ‘Reklamasi Penuh Duri’ di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

Menurutnya, jika Pemprov DKI mengetahui ada kekeliruan dalam serah terima tersebut, menindaklanjuti dengan menegur pihak pengembang. Bukan malah justru mensertifikati beberapa lahan yang ia duga ‘bodong tersebut’.

Wong keluarga ahli waris yang tandatangan disitu bilang ga pernah punya tanah disitu, kan nggak bener itu, harusnya ya Pemprov tegas kan, sama bawahannya (PNS DKI) aja tegas, masa ama swasta, beda,” ungkapnya.

Meski begitu, Prijanto tidak kemudian menduga kekeliruan ini juga terjadi di kasus pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, penegak hukumlah yang memiliki kewenangan mengungkap keterkaitan posisi pihak-pihak tersebut. “Kalau itu biar KPK, pasti KPK punya alasan jelas sampai mencegah Sunny, artinya informasinya dibutuhkan disini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mencegah Sunny Tanuwidjaja yang disebut staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki‎ Tjahaja Purnama alias Ahok dan Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma untuk tidak ke luar negeri. Pencegahan dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan KPK terkait dugaan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. (rep)

Leave a Reply