Program Berakhir, Dana Tebusan Tax Amnesty Tak Capai Target

kabarin.co – Jakarta, Realisasi akhir dana tebusan program amnesti pajak dalam sembilan bulan terakhir tak mencapai target Pemerintah. Realisasinya hanya mencapai Rp114 triliun, jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp165 triliun.

Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Sabtu 1 April 2017, realisasi akhir surat setoran pajak mencapai Rp135 triliun. Pembayaran tebusan mencapai Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp1,75 triliun.

Program Berakhir, Dana Tebusan Tax Amnesty Tak Capai Target

Angka itu pun belum membuat bendahara negara puas. “Target pajak saya belum tercapai. Jadi saya belum puas,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Jumat malam, 31 Maret 2017.

Merinci lebih jauh, komposisi uang tebusan terbesar berasal dari WP Orang Pribadi Non-Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebesar 91,1 triliun, WP Badan non-UMKM sebesar Rp14,6 triliun, WP OP UMKM sebesar Rp7,73 triliun, dan WP UMKM sebesar Rp656 miliar.

Kendati demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, realisasi deklarasi harta berdasarkan surat pelaporan harta yang mencapai Rp4.855 triliun patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan adanya keberadaan aset yang selama ini tidak dilaporkan otoritas pajak. “Artinya, kepatuhan pajak sebenarnya masih bisa diperbaiki,” kata Ani.

Komposisi terbesar, masih didominasi oleh deklarasi dalam negeri yang mencapai Rp3.676 triliun. Kemudian, disusul dengan deklarasi luar negeri yang mencapai Rp1.031 triliun, dan repatriasi yang mencapai Rp147 triliun. Menurut Ani, angka tersebut hampir setara dengan 40 persen produk domestik bruto Indonesia.

Meskipun belum puas, Ani mengaku tetap gembira dengan seluruh aparat otoritas pajak yang telah mengawal selama sembilan bulan pelaksanaan dari program amnesti pajak. Terutama, bagaimana Ditjen Pajak berusaha mensukseskan program amnesti pajak selama ini.

“Mulai dari pelaksanaan aturan, hari lebaran, kemudian memperbaiki pelayanan, sampai dedikasi dan pelayanan mereka. Mereka bekerja keras dengan baik dan semangat. Itu saya sangat hargai, dan saya merasa puas,” kata Ani.

Bendahara negara memastikan, data-data para WP yang memanfaatkan fasilitas amnesti pajak akan dipergunakan otoritas pajak untuk mengejar kewajiban perpajakan para pembayar pajak, yang selama ini tidak patuh terhadap kewajibannya kepada negara. (det)

Baca Juga:

Jelang Berakhirnya Program, Antrean Tax Amnesty Membludak

Setelah Tax Amnesty, Bank Wajib Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Jelang Berakhirnya Program, Total Dana Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai Rp 122 Triliun