PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Apa Saja yang Berubah?

Metro10 Views

kabarin.co – Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai hari ini, Jakarta pun resmi berstatus PSBB.

“Iya, sudah ditandatangani malam tadi,” ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Apa Saja yang Berubah?

Mirip dengan Jakarta 3 Pekan Terakhir

Secara garis besar, apa yang terjadi di Jakarta saat PSBB ini mirip dengan yang sudah terjadi di Ibu Kota selama tiga pekan terakhir. Gubernur DKI Anies Baswedan pernah secara terang-terangan menyatakan bahwa Jakarta sebetulnya secara prinsip sudah melaksanakan PSBB.

“Seperti kita ketahui, tadi Bapak Presiden memberikan arahan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (30/3/2020).

Anies mengatakan, sejak pertengahan Maret, Jakarta telah melakukan peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan juga pembatasan fasilitas umum.

“Jakarta selama dua pekan ini, kalau di pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, ini adalah contoh yang sudah selama 2 pekan ini kita lakukan. Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti Pasal 59 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, yang biasa disebut dengan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar,” katanya.

Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, setelah Menkes menetapkan status PSBB, Pemprov DKI wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga harus secara konsisten mendorong mensosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” demikian bunyi Pasal 12 Permenkes tersebut.

Selama masa PSBB, sekolah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pelatihan, dan sejenisnya akan diliburkan. Proses belajar-mengajar di sekolah diganti dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Kendati demikian, tak semua kantor diliburkan. Sejumlah kantor masih diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:Tempat kerja juga diliburkan. Maksudnya, dilakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah.

“Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.”

Ada 4 macam kantor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi, yakni kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik. Kemudian, perusahaan komersial dan swasta, perusahaan industri dan kegiatan produksi, serta perusahaan logistik dan transportasi yang memberikan layanan seperti dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 3.

Pembeda: Ojek Online Hanya Bisa Antar Barang

Pembedanya antara kondisi Jakarta 3 pekan terakhir dan Jakarta saat terjadi PSBB di antaranya mengenai ojek online. Dalam Permkenkes yang menjadi pedoman PSBB disebutkan, untuk perusahaan komersial dan swasta, diatur juga mengenai ojek online. Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

Jumlah Orang di Fasilitas Umum Dibatasi

Selain mengenai ojek online, pembeda antara kondisi Jakarta 3 pekan terakhir dan Jakarta saat terjadi PSBB adalah pembatasan tempat atau fasilitas umum. Pembatasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Kendati demikian, fasilitas umum tersebut harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan. Berikut ini fasilitas umum yang dikecualikan:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan, kebutuhan pangan, barang peralatan medis, kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, dan klinik.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan bagi fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perseorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian, selama PSBB, pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya juga akan dilarang. Sementara untuk pembatasan moda transportasi, meski angkutan penumpang dan angkutan barang masih diperbolehkan, Pemprov DKI wajib membatasi jumlah penumpang.

Terakhir, saat PSBB diterapkan, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun pembatasan tersebut dikecualikan untuk operasi militer dan operasi Polri. (detik)