kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terhadap tergugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait reklamasi Teluk Jakarta.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip VIVAnews dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin, 29 Juli 2019.
PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Atas putusan ini, PTUN mewajibkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Putusan lainnya antara lain, menghukum dan atau memerintahkan tergugat mengeluarkan keputusan untuk memenuhi ketentuan Pasal 77 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014, sesuai dengan permohonan keberatan penggugat tanggal 19 Desember 2018.
Gugatan ini didaftarkan Senin, 18 Februari 2019, dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN.JKT. Perkara ini diputuskan pada 9 Juli 2019. (epr/viv)
Baca Juga:
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi
Anies Baswedan Segel Bangunan B dan D di Pulau Reklamasi
Reklamasi Bakal Dilanjutkan Pemerintah Pusat, Warga Kampung Aquarium Resah