PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Metro9 Views

kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terhadap tergugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait reklamasi Teluk Jakarta.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip VIVAnews dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin, 29 Juli 2019.

PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

PTUN Jakarta juga menyatakan batal atau tidak sah keputusan  tergugat Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.

Atas putusan ini, PTUN mewajibkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.