Rawan Kekerasan, Pekerja Migran Indonesia Dilindungi Negara Secara Terpadu

Nasional28 Views

Kabarin.co, Padang – Kasus kekerasan terhadap Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat. Terlebih kekerasan itu rawan menimpa pahlawan devisa negara itu selama ini.

Meminimalisir kasus dan menghilangkan stigma masyarakat itu, pemerintah melalui Balai Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi semua PMI dari Tanah Air.

“Makanya, melalui BP2MI, negara menjamin perlindungan bagi semua PMI,” kata Kepala BP3MI, Bayu Aryadhi di dalam Focus Group Discussion (FGD) di Padang, Rabu (26/10).

Dikatakan Bayu, BP2MI ialah instansi khusus yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 untuk memastikan perlindungan bagi PMI. Negara menjamin PMI mulai dari sebelum kerja, saat bekerja, dan setelah bekerja atau pulang ke Tanah Air.

Berdasarkan Perpres itu, BP2MI itu bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan PMI secara terpadu. Hal itu sesuai Unsang-undang Nomor 18 Tahun 2017 yang menjamin penegakan hak asasi manusia (HAM) sebagai WNI, baik secara hukum, ekonomi, dan sosial.

“Kita tak bisa sendiri, jadi dalam perlindungan PMI secara terpadu, melibatkan multi stakeholder dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa,” jelasnya.

Bayu melanjutkan, dalam upaya meningkatkan perlindungan ini perlu menguatkan koordinasi dan sinergisitas stake holder atau instansi terkait. Salah satunya, yakni melalui FGD Satuan Tugas Perlindungan PMI, khususnya dari wilayah Sumbar.

Dia juga mengungkapkan, Sumbar termasuk penyumbang penempatan PMI ke luar negeri, khususnya ke negara Malaysia, Jepang, hingga Korea. Tercatat sejak Januari 2019 hingga September 2022, sekitar 1.568 orang PMI Sumbar untuk pekerja sektor formal.

“Berdasarkan data dari BP3MI Sumbar, sekitar 1.500 orang kembali ke Sumbar dalam waktu tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Dari jumlah itu, juga disebutkan masih banyak PMI yang bekerja di luar negeri secara non prosedural, dan mayoritas PMI yang pulang tidak terdaftar pada sistem BP2MI. Dalam artian, PMI itu hanya menggunakan visa kunjung atau tidak memiliki dokumen keimigrasian.

“Akibatnya banyak yang mengalami permasalahan saat berada di luar negeri, dan mengakibatkan PMI rentan menjadi korban kekerasan, TPPO, dan tindakan kriminal lainnya,” tambah Bayu.

Berdasarkan data ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar 2021, jumlah penduduk usia kerja sebanyak 4.077.628 oramg, angkatan kerja 2.581.444 orang, dan angka pengangguran 179.948 orang. Artinya, 4,4 persen angkatan kerja masuk kategori pengangguran.

“Salah satu upaya mengurangi angka pengangguran ini, dengan menyalurkan PMI ke sektor formal di luar negeri,” sebut Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumbar, Rina Adyanti usai FGD.

Dia mengungkapkan, Pemprov Sumbar komitmen melindungi PMI asal Sumbar, mulai dari prakerja, saat kerja, dan setelah pulang ke Ranah Minang. Komitmen itu dibuktikan dengan dibentuknya Satgas Pelindungan PMI Nomor 561-121-2022 pada 14 Februari 2022 lalu.

“Untuk warga Sumbar ke luat negeri memang dibatasi pekerjaannya, sejak imbauan Gubernur Irwan Prayitno dulu, kita hanya mengirim PMI sektor formal, artinya karyawan di perusahaan, bukan asisten rumah tangga,” imbuhnya.