Reputasi Indonesia Sebagai Tuan Rumah Asian Games 2018 Dipertaruhkan

kabarin.co, JAKARTA,  – Reputasi Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018 dipertaruhkan. Hal itu tidak lepas dari dugaan korupsi yang menimpa pejabat KOI. Belum juga ajang tersebut digelar, muncul kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, yang melibatkan tersangka Sekretaris Jenderal KOI DOdi Iswandi, Dodi yang juga mantan Sekjen Panitia penyelenggara Indonesia untuk Asian Games ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Metro Jaya.

Dodi diduga melakukan tindakan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 dengan kerugian dana mencapai Rp. 5 Miliar.

”Dia kami tetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan melalui pesan tertulis, Minggu (4/12).

TIndakan itu menurutnya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman adalah penjara 4 tahun sampai 20 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda Rp. 200 juta sampai Rp. 1 Miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro, Komisaris Besar Raden Prabowo, Argo Yuwono menambahkan, korupsi diduga dilakukan Dodi dalam pelelangan biaya sosialisasi Carnaval Road to Asian Games di enam kota. Penetapan pemenang lelang diduga mentimpang atau tidak sesuai aturan.

”Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, ada penyimpangan dana sekitar Rp 5 miliar dari alokasi dana sekitar Rp 61 miliar,” kata Ferdy yang menandatangani surat perintah penyidikan kasus ini.

Surat nomor B/6906/XI/2016/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2016 ini mencantumkan nama Dodi Iswandi sebagai tersangka.

Dodi akan diperiksa hari ini, Senin, Ferdy telah melayangkan surat kepada Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tanggal 22 November 2016. Isi surat itu meminta Ketua Umum KOI menghadapkan Sekjen KOI untuk diperiksa.

Ferdy menjelaskan, kegiatan itu dilakukan di enam kota, yaitu Medan, Banten, Palembang, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

”Oleh karena itu, tim kami bekerja sama dengan BPK provinsi masih melakukan pendalaman pemeriksaan keuangan lebih detail,” ujar Ferdy.

 Hingga berita ini ditulis, Dodi belum dapat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka itu, Nomor telepon yang biasa dipakai berkomunikasi tidak aktif, pesan singkat yang dikirim kepada Dodi juga belum dibalas.
Wakil ketua Umum KOI juga Wakil Ketua Inasgoc, Muddai Madang, membenarkan adanya penetapan Dodi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu.\

”Informasi itu benar. Saya mendapatkan informasi sekitar 22 November lalu,” kata Muddai, kemarin.

Menurut Muddai, korupsi dana Asian Games 2018 bukan garis kebijakan Inasgoc, KOI, atau Kemenpora.

”Ini sifatnya pribadi, bukan lembaga. Saya rasa kasus itu tidak akan mengganggu persiapan Asian Games selanjutnya,” ujarnya.

Kejanggalan

Kejanggalan penggunaan dana sosialisasi dalam sejumlah kegiatan yang dilaksanakan serentak pada akhir 2015, pernah mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR, Februari lalu,

Sejumlah anggota Komisi X menggugat alokasi anggaran sosialisasi Asian Games 2018 dinilai tidak efektif, serta meminta KOI menjelaskan detail penggunaan anggaran.

Komisi X juga membentuk Panitia Kerja Persiapan Asian Games dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki kasus ini.

Mantan petenis nasional yang sekarang duduk di Komisi X , Yuyuk Basuki, menjelaskan,indikasi itu muncul karena sosialisasi Asian Games tidak terasa gemanya.

”Kami melihat dari program yang mereka lakukan dan dari laporan penggunaan anggaran. Dana yang dialokasikan besar, sekitar Rp 61 miliar, tetapi gebyar sosialisasi tidak terasa,” ujar Yayuk.

Berdasar penelusuran BPKP, ada potensi kerugian negara dan KOI diminta mengembalikan ke kas negara Rp. 40 M yang merupakan sisa dana sosialisasi.

 

”Saat itu kami tidak menyebut Sekjen KOI. Penetapan Sekjen KOI sebagai tersangka merupakan pengembangan laporan pada BPKP,” kata Yayuk.

Hati-hati

Seiring kian dekatnya penyelenggaraan Asian Games 2018, Yayuk mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati menggunakan dana Asian Games 2018.

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, penetapan Dodi sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintah dan Inasgoc dalam menyiapkan Asian Games.

”Kasus ini akan jadi pembelajaran. Ini bukan garis kebijakan Inasgoc, KOI, atau Kemenpora. Ini murni tindakan yang bersangkutan,” ujar Gatot.

Gatot menerangkan, sejak Juni 2015, Dodi mundur dari jabatan Sekjen, Sejak 1 Desember 2016, Dodi cuti dari jabatannya sebagai sekjen KOI.

Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, mengharapkan kasus ini diproses secara transparan dan mendapat perhatian khusu pemerintah dan penegak hukum,

Kasus tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk menelusur kemungkinan dugaan korupsi dimata anggaran lain untuk Asian Games 2018.

”Penegakan hukum harus dilakukan serius karena reputasi Indonesia dipertaruhkan,” katanya.

Penetapan kasus ini, penting mengingat dunia internasional mempunyai perspektif negatif terkait kasus korupsi di bidang olahraga. Kasus Hambalang yang menyeret keterlibatan menteri aktif saat itu jadi referensi.

(nap/kom)

Baca Juga :

Mobil Dan Motor Mewah Ini Hasil Sitaan Korupsi

Aset Negara Bertambah Rp 202,67 Miliar dari Barang Sitaan Kejahatan Korupsi

 

Korupsi Ditjen Pajak, Hilangkan Potensi Penerimaan Pajak Negara