Riuh Ijazah Palsu Jokowi, Daftar Presiden Pakai Ijazah Palsu

KabarinAja1 Views
Kabarin.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019 lalu. Terkait hal tersebut, putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi dengan santai.
Dia menilai tuduhan ijazah palsu tidaklah masuk akal mengingat Presiden Jokowi telah mengikuti berbagai kontestasi baik pemilihan wali kota Solo, pemilihan gubernur DIKI Jakarta hingga pemilihan presiden (pilpres).
“Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang, daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa).
Mosok meh ngapusi (Masa mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/10/2022). Gibran menyebut riwayat pendidikan orang nomor satu Indonesia itu sudah sesuai. Pasalnya, jika tidak sesuai maka tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pilpres.
“Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu,” tuturnya. Sebelumnya, gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (PP)