Sadis! Wanita Hamil Dibunuh Pacarnya Dipicu Berteriak Kesakitan Akan Melahirkan

Kriminal6 Views

kabarin.co – Pontianak, Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Fernando Nyangun (26) terhadap pacarnya, MP (25) dipicu gara-gara korban berteriak-teriak kesakitan karena akan melahirkan bayi yang ada di dalam kandungannya.

Motif pembunuhan tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah kontrakan pelaku Fernando alias Ando di Jalan Parit Haji Muksin II, Komplek Mega Mas Blok DII, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (22/9/2016).

Sebelumnya diberitakan, mayat wanita hamil tanpa identitas tersebut ditemukan oleh saksi bernama Vika dan Mala saat sedang mencari jamur sawit di areal quary batu PT SMP di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (20/9/2016).

Polisi kemudian berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku pada Rabu (21/9/2016).

Usai melakukan proses rekonstruksi, Ando mengaku motif pembunuhan yang dilakukan hanya gara-gara pacar sekaligus korbannya itu menangis dan berteriak kesakitan karena mau melahirkan.

“Saya merasa kesal dan sakit hati karena dia (korban) berteriak kesakitan pada malam hari mau melahirkan,” ujar Ando, Kamis (22/9/2016).

Mendengar korban berteriak-teriak, ia kemudian mengambil bantal yang ada di atas kepala korban dan membekapnya hingga wanita malang ini meninggal.

“Saya khilaf dan cemas, teriakannya didengar tetangga kiri kana, apalagi teriakan itu menjelang malam hari, dia merasa sakit pada bagian perut,” katanya.

Seusai membunuh korban, pelaku kemudian mencari mobil rental untuk membuang jasad pacarnya itu.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Krisnanda mengatakan, dari keterangan pelaku, ia melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban sendirian.

“Pelaku ini merasa sakit hati dengan korban, karena berteriak kesakitan karena hamil delapan bulan yang diperkirakan akan melahirkan,” ujar Krisnandi.

“Unsur perencanaan ada, dilihat dari persiapan yang dilakukan pelaku dengan menyewa mobil rental dan membuang jasad di tempat jauh,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(kom)

Baca Juga:

Ini DPO Agus Terduga Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang

Polisi Selidiki Latar Belakang Wanita Yang Mengaku Di Perkosa Gatot

Pembunuhan Sadis, Mayat Ibu Hamil Cikupa Dimutilasi Pakai Gergaji