Sah, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Nasional20 Views

kabarin.co – Jakarta,  Usai melewati proses alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Penggantian Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormasmenjadi undang-undang.

Keputusan itu dilakukan lewat voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 dewan sepakat dengan  Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara itu, 131 anggota dewan tidak setuju.

Sah, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.

Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.

“Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili Presiden Jokowi dalam mengatakan bahwa Perppu Ormas yang saat ini sah menjadi undang-undang adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka pemersatu.

“Ada anggota yang menyebut Bapak Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang 45, justru Presiden tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila,” Tjahjo menegaskan. (epr/lip)

Baca Juga:

Tolak Perppu Ormas, PAN: Silahkan Jokowi yang Menilai

Tuntut Penolakan Perppu Ormas, Presidium 212 Gelar Aksi 2610 di Gedung DPR RI

Tolak PKI dan Perppu Ormas, Presidium Alumni 212 Akan Gelar Aksi 299 di DPR

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila

Ditanya soal Aksi 287 Meminta Pembatalan Perppu Ormas, Ini Jawaban Jokowi