Said Iqbal: Kami Adalah Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet

Nasional14 Views

kabarin.co – Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku siap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kasus bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Said menegaskan siap memberikan keterangan yang diketahuinya mengenai Ratna Sarumpaet.

“Pada hari ini saya dipanggil oleh kejaksaan dalam rangka menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet dalam persidangan hari ini. Tentu keterangan yang akan saya berikan adalah apa yang saya dengar, apa yang saya tahu, dan sebagaimana sudah tercantum di berita acara pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya,” jelas Said Iqbal di PN Jaksel, Selasa (9/4/2019).

Said Iqbal: Kami Adalah Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet

Said Iqbal menyatakan, dirinya hanya korban kebohongan Ratna Sarumpaet yang sempat menggegerkan publik. Maka itu, ia sangat kecewa dengan sikap Ratna yang sudah berbohong.

“Pada intinya, saya ingin mengatakan, baik Pak Amien, Mba Nanik, Mas Dahnil, maupun saya yang selama ini sudah tertuang di BAP sebagai saksi di Polda Metro, kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak kami tahu dari awal,” tegas Said Iqbal.

Ia tak menampik bila Ratna Sarumpaet pernah meminta tolong kepadanya untuk mempertemukan dengan Prabowo Subianto, namun terlebih dahulu berbincang dengan Fadli Zon.

“Iya dalam BAP sudah saya jelaskan atas permintaan Kak Ratna. Intinya dia hanya menyampaikan minta dipertemukan dengan Pak Prabowo karena dia dianiaya. Kemudian juga kedua, Kak Ratna menyampaikan bahwa sudah berbicara dengan Fadli Zon, dan Bang Fadli akan mengatur pertemuan bagaimana Kak Ratna bisa bertemu dengan Pak Prabowo. Saya pikir itu yang disampaikan Kak Ratna Sarumpaet ke saya,” tutur dia.

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet ini berawal dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh menyebutkan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam usai menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Ratna Sarumpaet Minta Maaf dan Cium Tangan Amien Rais di Hadapan Majelis Hakim

Mengaku Bohong, Amien Rais Sebut Ratna Sarumpaet Kesatria

Ratna Sarumpaet Sebut Nanik Deyang Banyak Bohong di Persidangan