kabarin.co – Jakarta, Direktur Eksekutif Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan selain melakukan dugaan penistaan agama, gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dinilai telah melanggar undang-undang kampanye.
“Apa yang dilakukan Ahok, ketika di Pulau Seribu bukan hanya melakukan penistaan, melainkan Ahok juga telah melakukan kampanye,” katanya saat menghadiri Diskusi Redbons.
Menurut Pangli, pelanggaran itu terlihat dari bahasnya yang satu paket dengan kata-kata yang dianggap telah melecehkan Aquran dihadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Bapak-bapak ibu bisa pilih saya nanti..bla.bla. Nah ini sebenarnya telah melanggar (masuk kategori kampanye),” tuturnya.
Sudah seharusnya Bawaslu menidaklanjuti dan mengambil tindakan tegas setelah apa yang sudah dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu itu.
“Bawaslu serta Panwaslu sepertinya tidak siap memberikan sanksi itu dan bahwa itu kegiatan politik dan itu melanggar,” tutupnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Hidayat: Status Terdakwa, Mendagri harus Berhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI
Eksepsi Ahok, Jaringan ’98: Ahok Megalomania Narsis Alay Lebay!
Tsunami Politik dan Air Mata Ahok
Media Asing Soroti Pengerahan Polisi Berpakaian Preman di Sidang Perdana Ahok
JPU: Ahok dengan Sengaja Gunakan Ayat Alquran agar Masyarakat Memilihnya