Selamat Datang “Tax Amnesty” di Pasar Tanah Abang

KabarEkonomi18 Views

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggunakan pendekatan berbeda menyosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua ini. Sebab sasaran sosialisasi tax amnesty tidak lagi hanya para pengusaha besar tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akan blusukan menyosialisasikan tax amnesty kepada para pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) pukul 11.00 WIB.

Seperti diketahui, Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.

Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP) 2015 lalu, terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, dari sejumlah kios tersebut hanya 8.799 yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Dari Wajib Pajak itu, hanya 13 persen atau sekitar 1.178 Wajib Pajak yang membayar pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 46 tahun 2013, dengan nilai sekitar Rp 3,98 Miliar hingga Agustus 2015.

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1 persen dari omzet.

Selain itu, data Ditjen Pajak mengungkap jumlah pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum membayar pajak sebanyak 7.621 pedagang. Sementara pedagang yang tidak memiliki NPWP mencapai 4.171 pedagang.

Dengan adanya sosialiasi, para pedagang bisa memanfatkan programtax amnesty dengan membayar uang tebusan 0,5 persen.

Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, tax amnesty tidak hanya dibutuhkan oleh para pengusaha besar tetapi juga para pelaku UMKM.

Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomer 17 Tahun 2016 untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk ikut tax amnesty.

Bagi UMKM yang total laporan harta dan utangnya lebih dari 10 lembar, diperbolehkan mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulis tangan, tidak perlu mengirimkan soft copy.

Selain itu, UMKM juga diperbolehkan menyampaikan sampaikan SPH secara kolektif melalui asosiasi. Misalnya, asosiasi pedagang di Tanah Abang, Jakarta.

Lantaran hal itu, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan ke asosiasi-asosiasi pengusaha UMKM. “Mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” kata Yoga.

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun. (epr/kom)

Baca Juga:

Menkeu Sri Mulyani Kini Mengincar PNS untuk Ikut Tax Amnesty

Kemana Larinya Dana ‘Tax Amnesty’?