Serikat Buruh Nobatkan Anies-Sandi Sebagai ‘Bapak Upah Murah’ dan ‘Gubernur Tercepat Ingkar Janji’

Metro7 Views

kabarin.co – Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nobatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai ‘Bapak Upah Murah’ dan ‘Gubernur Tercepat Ingkar Janji’.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, permberian gelar tersebut menunjukan bahwa Anies-Sandi tidak memiliki keberpihakan kepada kesejahteraan buruh di Jakarta. Hal ini terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018. UMP Jakarta, menurutnya, UMP Jakarta lebih kecil dibandingkan kota penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Serikat Buruh Nobatkan Anies-Sandi Sebagai ‘Bapak Upah Murah’ dan ‘Gubernur Tercepat Ingkar Janji’ 

“Upah murah berarti harus ada pembanding. Dibandingkan Bekasi, upah minimum di DKI lebih murah. Kami beri dia gelar Bapak Upah Murah,” ujar Said di kantor DPP KSPI, Jakarta Timur, Rabu (8/11).

Said menuturkan upah minimun Kota Bekasi dan Karawang yang akan segera ditetapkan bisa jadi lebih tinggi lagi. Hal ini karena Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah UMP 2018 setiap provinsi umumnya naik 8,71 persen. Menurut Said, jika patokan kenaikan 8,71 persen yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dijadikan acuan, UMP Bekasi dan Karawang akan melebihi Jakarta.

Said menilai Anies-Sandi hanya berjanji dan berbohong dalam kontrak politik yang mereka tanda tangan secara resmi bersama Koalisi Buruh Jakarta yang akan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.

“Dia cepat berbohong, kami akan cabut mandat karena pembohong dan ingkar janji, khianat terhadap kontrak politik. Kalau dia tidak sanggup, tidak usah tanda tangan kontrak politik,” kata Said.

Maka dari itu, Said mengungkapkan ribuan buruh akan berunjuk rasa di depan Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada Hari Pahlawan, 10 November mendatang. Mereka menuntut kesejahteraan buruh, dan perbaikan sistem pengupahan yang berkeadilan.

Said Iqbal mengklaim sebanyak 8 ribu buruh dari seluruh daerah akan mengikuti aksi di dua tempat tersebut.

“Tuntutan kami adalah cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, mendesak Anies-Sandi merevisi UMP DKI Jakarta 2018 sesuai tuntutan kami sebesar 3.9 juta, dan turunkan tarif listrik,” pungkas Said.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035.

Anies Baswedan menyebut angka tersebut didapat dari hasil Kajian Hidup Layak (KHL) dan dari hitungan inflasi 3,2 persen serta produk domestik bruto sebesar 4,99 persen. (epr/tem)

Baca Juga:

Ribuan Buruh Beri Gelar Ahok Bapak Upah Murah

Buruh Kecewa Keputusan UMP Hanya Naik 8,25%

Buruh Bakar Karangan Bunga Ahok-Djarot

May Day 2017, Ini 3 Tuntutan Para Buruh