Sesat Pikir Memahami Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Opini21 Views

kabarin.co – Sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai beberapa makna sebagai berikut:

1.    Adanya hak dan kewajiban yang dari warga Negara yang seimbang untuk bersama-sama mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

2.    Adanya kewajiban pemerintah untuk mengupayakan pemerataan dalam kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial lainnya.

3.    Keadilan sosial juga mengandung makna persamaan dan kebebasan di berbagai sendi-sendi kehidupan dan bersifat komunal kerakyatan

4.    Keadilan sosial bukan berpusat pada semangat individu, tetapi hanya dapat diwujudkan melalui semangat kekeluargaan dan gotong royong dan dirasakan bukan oleh segelintir masyarakat, tetapi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia

Sesat Pikir Memahami Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila keadilan sosial, di satu sisi dipengaruhi oleh ruh dan semangat sila-sila lain dalam Pancasila. Di sisi lain, sila keadilan sosial juga menentukan pelaksanaan ke-4 sila lainnya. Artinya semua sila-sila dalam Pancasila bekerja dan berproses secara timbal-balik dalam situasi yang dinamis.

Sila keadilan sosial bukan hanya menjadi tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga merupakan syarat yang harus dipenuhi dan dijalankan sejak NKRI berdiri. Keadilan sosial merupakan tujuan sekaligus platform bangsa. Tidak mungkin kita mempraktekkan musyawarah dan mufakat sementara kita hidup dalam ketidakadilan sosial. Tidak mungkin kita mempraktekkan persatuan Indonesia tanpa ketidak adilan sosial.

Di dalam keadilan sosial, juga terjadi hubungan timbal balik secara dinamis. Persoalan politik, hukum, dan budaya sangat dipengaruhi oleh ketidak adilan ekonomi. Wajah kehidupan politik Indonesia yang carut-marut merupakan penyebab sekaligus dampak dari penguasaan sumber-sumber ekonomi Negara. Penguasaan sumber ekonomi oleh segelintir orang dengan cara-cara rakus juga merupakan penyebab dan dampak dari budaya dan bangunan suprastruktur dan infrastruktur politik.

Di dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua, “…..mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini menunjukkan bahwa keadilan sosial bukan persoalan yang dapat diselesaikan nanti, 100 atau 1000 tahun kemudian, tetapi persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan sejak Indonesia merdeka. Dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 juga disebutkan lagi, “…mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dengan demikian jelas, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah hal yang paling utama, meski pun diletakkan sebagai sila terakhir, dari dibentuknya NKRI dan sekaligus merupakan hal yang paling utama dalam kesepakatan-kesepakatan keberlangsungan NKRI.

Dengan sangat menyesal, saya mengatakan bahwa apapun persoalan yang sedang dialami oleh bangsa dan negara Indonesia saat ini, tidak akan pernah menemukan pemecahan dan penyelesaian yang fundamental dan berkelanjutan, jika persoalan kedilan sosial tidak lebih dulu segera diatasi, terutama menyangkut redistribusi kesejahteraan rakyat dan kepemilikan sources ekonomi rakyat dan negara. Tanpa keadilan ekonomi nyata dalam kehidupan masyarakat, kita hanya memiliki demokrasi prosedural, persatuan bangsa yang rentan, toleransi hidup beragama yang semu, dan penegakan hukum yang diskriminatif.

Gde Siriana 

Penulis merupakan pengamat dari Soekarno Institute for Leadership

Baca Juga:

Perilaku Kepemimpinan dalam Pemerintahan

Blunder Ahok Jangan Menjadi Blunder Nasional