Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

KabarUtama5 Views

kabarin.co – Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan yang sempat tertunda, Selasa, 10 Januari 2017.

Politisi Partai Golkar itu hadir sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.

Ditemani juru bicaranya yakni Nurul Arifin dan pengacaranya Rudy Alfonso, Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa agenda pemeriksaan hari ini hanya menambahkan keterangan yang sudah ia berikanpada pemeriksaan sebelumnya.

“Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang,” kata Novanto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selebihnya, ia menyerahkan semua kepada penyidik yang menangani perkara itu.

Dalam kasus yang sama, penyidik KPK hari ini juga memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurutu Jubir KPK, Febri Diansyah, keduanya akan dipersiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

“Anas dan Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Febri di kantor KPK.

Untuk diketahui, saat proyek e-KTP pertama kali bergulir, Setya Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Dalam kasus ini penyidik KPK baru menjerat Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek senilai R 5,8 triliun itu dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman selaku kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP. Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan kasus itu tak akan berhenti di kedua tersangka itu. Itu didasari atas dugaan kerugian negara kasus ini yang sangat besar yakni sekitar Rp2,3 triliun. (epr/viv)

Baca Juga:

Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP, Pekan Depan KPK Periksa Setya Novanto

Setya Novanto Kembali di Panggil KPK Terkait Korupsi e-KTP