Seusai Ditangkap, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

kabarin.co – Polisi resmi menetapkan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar.

“Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Seusai Ditangkap, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

Dedi menuturkan, pihaknya menerapkan Lieus sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.

“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Lieus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Penangkapan tersebut setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya.

Usai melakukan penangkapan, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat.  Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (epr/scm)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Lieus Sungkharisma dan Permadi Terkait Kasus Makar

Lieus Sungkharisma: PDIP Jangan Kayak Pedagang Glodok