Sidang Pertama Investigasi Kasus Narkoba B.I ” Yang Kyun Suk di Vonis Bebas”

Berita1 Views

Kabarin.co – Majelis hakim memvonis bebas mantan CEO YG Entertainment, Yang Kyun Suk, pada sidang pertamanya.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan pertama yang digelar Divisi Perjanjian Pidana ke-23 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 22 Desember 2022.

Yang Hyun Suk sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Khusus (ancaman pembalasan, dll) karena menutupi kasus penyalahgunaan narkoba mantan member boy group iKON, B.I.

“Tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa terdakwa mengancam korban dengan memberi tahu korban tentang kerugian khusus dan langsung,” ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis (22/12/2022).

Yang Hyun Suk membantah tuduhan mencoba menutupi skandal narkoba B.I dalam persidangannya pada 2021.

Hyun Suk menyatakan bahwa dia tidak pernah mengancam atau memaksa pelapor untuk membuat pernyataan palsu.

Terbaru pihak kejaksaan menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk Yang Hyun Suk atas keterlibatannya dalam kasus narkoba B.I.

Sebelumnya, Yang Hyun Suk diselidiki karena dicurigai berusaha menutupi kontroversi narkoba artisnya dengan uang. (pp)