Siswa Pembunuh Begal Dituntut Seumur Hidup, Pengamat Rasa Ada yang Janggal

Kriminal19 Views

kabarin.co – MALANG, Kasus pembunuhan begal oleh SiswaSMK memasuki proses persidangan ZA, pelajar SMK pembunuh begal hanya bisa tertunduk lesu sesaat setelah Ruang Sidang Tirta / Anak 108 Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Senin siang (20/1/2020).

ZA didampingi tim kuasa hukum dan pihak keluarganya meninggalkan ruang sidang setelah selesai sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.

Siswa Pembunuh Begal Dituntut Seumur Hidup, Pengamat Rasa Ada yang Janggal

Dalam sidang kali ini pengadilan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari saksi pihak ZA dan pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Total ada tujuh saksi yang hadir, di antaranya dari teman perempuan ZA berinisial V, guru sekolah ZA, tetangga ZA, penyidik dari kepolisian, hingga saksi ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB).

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut, kliennya masih terancam didakwakan dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ZA sempat didakwa hukuman seumur hidup penjara, meski belakangan sudah dibantah JPU.

“Substansi dakwaan primer dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum, JPU) masih di Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, di sana ada satu unsur kumulatif di mana artinya ada satu kondisi yang tenang untuk merencanakan dan kemudian ada motif di balik itu,” ujar Bhakti kepada wartawan.

Bhakti menambahkan, dari kronologi dan keterangan diberikan ZA selama penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan tetap konsisten, yaitu tidak ada niat dari pelajar SMK tersebut untuk membunuh Misnan, begal yang akan memperkosa teman perempuannya dan mengambil sepeda motornya.

Dirinya merasa dakwaan yang disangkakan oleh JPU tanpa janggal dan terkesan dipaksakan

“Tidak ada motif perencanaan apapun dari ZA dan temannya di hari dan malam itu untuk melakukan kondisi yang sangat tenang untuk memikirkan akan membunuh begalnya itu. Itu konstruksi berpikir yang penting di sana,” jelasnya.

Sementara saksi ahli pakar pidana anak, Lucky Indrawati menjelaskan, penggunaan tiga pasal KUHP yakni Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 mengenai pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dirasa kurang tepat.

“Dari tiga pasal itu, Pasal 340 dan 338 itu satu jenis, tidak pas-lah tujuannya,” ungkap perempuan yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sebagaimana diberitakan, ZA keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu 9 September 2019 malam. Kemudian, mereka dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya tewas.

Sehari setelahnya, polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar ZA tak dipenjara. (apt-okz)

Baca Juga:

Pertahankan Motor, Seorang Ibu Tewas Ditembak dan Ditusuk Begal di Tangerang

Nekat Bidik Tentara dengan Ketapel dan Anak Panah, 2 Bocah Ini Dihukum di Got. Kata Netizen Ini Calon Begal Masa Depan