Soal Pengelolaan Pulau oleh Asing, Lain Kata Luhut Lain Pula Kata Susi

Nasional2 Views

kabarin.co, JAKARTA-Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Kemaritiman), Luhut Binsar Panjaitan yang mempersilakan investor asing memberikan nama pada pulau yang ditempati dan dikelolanya di Indonesia menimbulkan kontroversi

Baca: Penyerahan Pulau Kepada Asing adalah Sebuah Pelanggaran Konstitusi 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti angkat bicara soal itu. Menurut Menteri Susi, pemerintah tidak akan membiarkan investor asing menamai pulau di Indonesia. Investor asing hanya boleh menamai bisnis atau resort sesuai keinginannya.

“Enggaklah (membiarkan investor asing menamai pulau di Indonesia), media terlalu mendramatisir. Saya pikir yang pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) maksud menamai itu nama bisnisnya, nama resortnya,” jelas Menteri Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Informasi memperbolehkan investor asing menamai pulau di Indonesia dianggap hoax. “Itu tidak benar kita akan memperbolehkan menamai pulau. Itu hoax,” ujarnya.

Tidak ada larangan bagi investor asing yang ingin membuat bisnis resort, pertanian, atau perikanan di Indonesia, kata Menteri Susi. Hanya saja harus memenuhi syarat tertentu, seperti hanya boleh mengelola pulau dengan luas 100 hektar.

Baca: MPR: Asing Boleh Saja Mengelola Pulau Indonesia, Asalkan…

“Dalam pulau-pulau kecil itu tidak boleh ada sertifikat hak milik, ada hak guna pakai, hak guna lahan, hak guna bangunan, itu yang diperbolehkan. Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen harus disediakan juga 30 persen lahan hijau atau akses publik,” paparnya.

Menteri Susi menambahkan, saat ini pemerintah hendak mendaftarkan pulau-pulau yang belum diberi nama. Selama ini, sudah ada 1.106 pulau yang sudah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara 2.800 lebih pulau lainnya belum terdaftar.

“Kemudian ada 111 pulau terdepan atau terluar yang akan kita sertifikatkan segera, supaya tidak diambil oleh siapa pun,” terangnya.

Investigasi kepemilikan pulau
Pemerintah tengah fokus melakukan investigasi pulau-pulau yang kini dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan. Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi terhadap 100 pulau yang telah dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan. Investigasi yang akan dilakukan terkait pendataan, penataan dan penertiban kepemilikan pulau secara perorangan maupun perusahaan.

Menteri KP Susi Pudjiastuti menguraikan, sesuai Undang-Undang maksimum kepemilikan pulau baik perorangan maupun perusahaan sebesar 70%, 30% tetap dimiliki negara. Dari 70% kepemilikan tersebut, 30% harus dialokasikan untuk wilayah hijau, wilayah publik.

Baca juga: Mendagri Thajo Kumolo: Tinjau Ulang Penyewaan Pulau oleh Asing

“Sebetulnya pulau dimiliki atau dikuasai hanya 40%. Ini akan ditertibkan dengan benar, kerjasama dengan Mendagri, Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Tidak boleh lagi ada pulau dikuasi semena-mena dan sewenang-wenangnya,”tuturnya di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Sebelumnya, guna mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merapikan regulasi dan potensi pulau-pulau di Indonesia. Untuk itu, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menertibkan kepemilikan pulau.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, aturan tentang kepemilikan pulau dimaksudkan untuk kepentingan publik terutama nelayan atau masyarakat daerah tersebut yang memiliki akses. Selain itu, dirinya juga akan memetakan dan memberikan HPL (hak pengelolaan lahan). (mfs)

Baca juga:

Susi: Hanya Negara yang Boleh Beri Nama Pulau

Surat Sultan Tidore : Pemerintah Transparan Jika Asing Kelola Pulau Morotai