Sopir Odong Odong Yang Hamili Remaja Tak Berkutik Saat Ditangkap Dikontrakannya

Berita10 Views

Kabarin.co  – RIS (42), sopir odong-odong yang menyetubuhi remaja hingga hamil tiga bulan, ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, RIS ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban berinisial NN (17) pada 7 Mei 2023.

“Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang akhirnya di hari itu juga, Sabtu, 7 Mei, kami menangkap pelaku yang bertempat tinggal di wilayah Kalideres, yaitu di Kelurahan Semanan,” kata Syafri di Mapolsek Kalideres, Selasa (16/5/2023).

Kepada penyidik, RIS mengakui telah menyetubuhi NN sebanyak empat kali sejak Januari 2023. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Kalideres. Sementara itu, korban sudah mendapat pendampingan psikologis.

NN juga telah diperiksa di rumah sakit. Syafri menjelaskan, pertemuan awal keduanya bermula ketika NN menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku. “Di situ dia (pelaku) meminta nomor telepon korban dan sering menghubungi, baik melalui chat WA (WhatsApp) maupun menelepon langsung,” papar Syafri.

“Sehingga terjadi komunikasi dan pada Januari, si pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk main ke kontrakannya. Dan di situlah pelaku melakukan perbuatannya, yaitu menyetubuhi si korban,” imbuh dia.

Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Namun, pelaku membujuk rayu korban dengan berjanji akan menikahinya. “Iya, dia (korban) dibilang akan dinikahi, dia (pelaku) akan bertanggung jawab. Tapi kan anak ini masih sekolah,” ungkap Syafri.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.(pp)