Sri Mulyani Beberkan Fakta Rokok Jadi Konsumsi Kedua Terbesar Rumah Tangga Menengah Kebawah

KabarinAja8 Views

Kabarin.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan fakta meresahkan terkait konsumsi rokok di Indonesia. Perokok di Tanah Air seolah tak mengenal usia, tua, muda, bahkan anak-anak, menjadi pecandu rokok.

Sri Mulyani bahkan menyebut, saking besarnya konsumsi rokok penduduk Indonesia, uang yang harus dikeluarkan untuk membeli rokok melebihi belanja untuk kebutuhan protein seperti telur, daging, ayam, hingga tahu dan tempe.

Uang yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli rokok hanya kalah dari nilai yang dibelanjakan untuk membeli makanan pokok seperti beras.

Lebih mirisnya lagi, banyak perokok aktif di Indonesia termasuk dalam kategori masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, baik di perkotaan maupun pedesaan.

“Bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan,” kata Sri Mulyani dikutip  Jumat (4/11/2022).

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar dia lagi.

Karena dasar data itulah, sambung Sri Mulyani, Kementerian Keuangan merasa perlu untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Dengan harga yang semakin mahal, diharapkan konsumsi rokok akan berkurang.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam penetapan cukai rokok, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Besaran kenaikan cukai rokok

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif CHT untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

“Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok  sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkap Sri Mulyani Indrawati.

Ia menyebutkan, rata-rata kenaikan tarif cukai Rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

“Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

“Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.

Bendahara Negara itu menjelaskan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.(pp)