Sudah Lengkap, Berkas Kasus Korupsi Tol Dilimpahkan, Dalam Waktu Dekat Segera Sidang

KabarUtama13 Views

Kabarin.co, Padang—Berkas perkara kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padangpariaman dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Selasa (5/4).

Pelimpahan dilakukan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Yandi Mustiqa didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Fifin Suhendra.

Berkas perkara yang dilimpahkan itu dimuat dalam dua unit mobil dengan total jumlah 33 jilid. Satu jilid berkas memiliki ketebalan lebih dari 1000 halaman.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa kepada wartawan mengatakan, berkas yang dilimpahkan sebanyak 11 berkas. Hal ini lantaran ke-13 terdakwa diproses dalam 11 berkas terpisah atau splitsing.

“Setelah pelimpahan, tinggal menunggu jadwal sidang keluar. Jika telah keluar, baru bisa kita lakukan penuntutan. Untuk dakwaan telah selesai. JPU (jaksa penuntut umum, red) dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman,” jelas Yandi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra menambahkan, JPU yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara sebanyak 21 orang yang terdiri dari Kejari Pariaman dan Kejati Sumbar.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan korups ini dilakukan Kamis (24/2/2022) lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.

Dalam proses tahap dua para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing. Usai tahap dua, tahap penuntutan kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejari Pariaman.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejati Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US.

Para tersangka ini telah diperiksa pada awal Desember tahun 2021 lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang . Usai dilakukan penahanan, delapan dari 13 tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Kedelapan tersangka yakni SA, S, RN, J, RF, SY, YW, dan BK. Namun seluruh gugatan praperadilan mereka ditolak. Dari hasil audit Tim BPKP Sumbar, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 27 miliar.

Penyidik Kejati Sumbar pun telah melakukan upaya penyitaan aset milik para tersangka yang dananya diduga bersumber dari uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati tersebut.

Aset yang disita berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian di persidangan dan sebagai upaya-upaya aset recovery.

Penyelidikan terhadap kasus ini sebelumnya dilakukan Kejari Padang Pariaman. Setelah menemukan sejumlah bukti, Kepala Kejati Sumbar yang saat itu dijabat Anwarudin Sulistiyono mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa, 22 Juni 2021 lalu.

Lalu penyidikan diambil alih Kejati Sumbar. Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020. Negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Kehati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Namun uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih jauh ternyata diketahui bahwa Taman Kehati berstatus aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pasalnya, lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padangpariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada tahun 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai Pemkab Padangpariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektar.

Lalu, pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman. (*)