Sulit Mencari Kisah Sukses dari Pengampunan Pajak

Keuangan23 Views

kabarin.co, Jakarta – Tax Amnesty alias pengampunan pajak, memang bukan barang baru dalam sejarah kebijakan perpajakan di dunia. Bebagai Negara, termasuk Indonesia, punya sejarah panjang mengenai kebijakan itu. Sayangnya, sulit mencari cerita manis dari pelaksanaan tax amnesty.

Mulai tanggal 17 Mei 2016 pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak akan dilanjutkan oleh parlemen. Diperkirakan, pembahasan langkah ini akan berjalan mulus.

Silang pendapat mengenai langkah yang akan diambil ini sudah berjalan sangat panjang, yaitu sejak awal 2015 lalu. Namun, baru pada pertengahan Februari lalu, presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat presiden (surpres) ke DPR.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengaku kebijakan ini merupakan jalan keluar dari masalah penerimaan pajak tahun ini. Sebab, dengan memberikan pengampunan pajak, pemerintah akan mendapatkan basis data pajak yang lebih luas dan lebih akurat. Selain itu, bonus lain dari kebijakan ini bisa mendatangkan dana segar berupa aliran dana repatriasi ke dalam negeri.

Sayangnya, jika merunut pada sejarah masa lalu, baik pelaksanaan tax amnesty di dalam maupun di luar negeri sulit menemukan cerita yang berakhir manis. Kisah kegagalan selalu berulang dari satu kisah kegagalan. Jika Indonesia berhasil menerapkan kebijakan ini, akan menjadi catatan besar.

Sejumlah Negara tercatat telah menerapkan tax amnesty. Pertama, Afrika Selatan. Negeri Mandela ini menerapkan tax amnesty tiga kali, tahun 1995, 1996, dan 2003. Pada tahun 2003 negara yang menjadi tuan rumah Piala Dunia 2010 ini mampu meraup dana hingga sebesar 2,2 miliar Rand atau sekitar 0,7% dari total PDB mereka.

Tax Amnesty di Afrika Selatan mirip dengan yang akan diterapkan di Indonesia, yaitu mendorong repatriasi asset milik wajib pajak di luar negeri. Bedanya, Afrika melengkapi tax amnesty dengan sistem pengendalian devisa. Adapun Indonesia saat ini memberlakukan devisa bebas.

Kedua, India yang melaksanakan tax amnesty sebanyak 12 kali. Terakhir tax amnesty pada tahun 1997 silam. Saat itu, pemerintah India berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak hingga US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 25 triliun. Jumlah itu tergolong kecil, mengingat tariff uang tebusan yang diperoleh cukup tinggi, yaitu 35% untuk WP Badan dan 30% untuk WP orang pribadi. Kebijakan ini dinilai gagal karena sepi peminat, yaitu hanya berjumlah 350.000 WP.

Negara lain yang menerapkan tax amnesty adalah Italia, Irlandia, Rusia dan Amerika Serikat. MEnteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, Italia merupakan Negara yang dijadikan rujukan Indonesia karena keberhasilannya, ketimbang Negara lain.

Negeri Pizza itu telah melaksanakan tax amnesty sejak tahun 1991 hingga 2009. Hingga akhir tahun 2015 lalu, berkat kebijakan tax amnesty, Italia dinilai telah berhasil mengungkap asset warganya yang selama ini tidak pernah dideklarasikan senilai €60 miliar. Sebesar €3,8 miliar diantaranya masuk ke dalam kas Negara sebagai pajak.

Indonesia memang belum tentu gagal menerapkan kebijakan ini. Tetapi seyogyanya, pemerintah berbenah agar pra syarat sukses bisa terpenuhi, yakni besaran tariff tebusan yang wajar, jangka waktu yang tepat, dan adanya kepastian hukum. Sumber Kontan (pp)