Tak Ada Izin Untuk Menjual Kepulauan Widi,Wahyu Muryadi:Kepulauan Widi adalah Milik Indonesia yang Dilindungi Peraturan Perundang undangan,

Berita2 Views

Kabarin.co –  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) menegaskan tak ada izin yang dikeluarkan untuk menjual Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi mengatakan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” ujarnya.

Dikatakan regulasi tersebut secara tidak langsung bisa menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi,” tegas Wahyu.

Seperti diketahui, saat ini PT. Leadership Islands Indonesia merupakan pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi.

Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal tersebut juga berlaku bagi PT. LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” jelasnya.

Wahyu bahkan mengatakan PT. LII hingga saat ini belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami meminta PT. LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL,” paparnya.

PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

“Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” jelas Wahyu.

Padahal menurut Wahyu, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut dokumen yang wajib dipenuhi oleh PMA.(pp)