Tak Bisa Ikut Gelar Perkara, Bachtiar Nasir Pertanyakan Keterbukaan Kasus Ahok

kabarin.co – Jakarta, Koordinator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNFP) MUI, Bachtiar Nasir mengatakan bahwa gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini hanyalah kepura-puraan saja. Bahkan dia memandang bahwa permainan hukum atas kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini masih akan berlanjut.

“Saya ingin nyatakan dengan tegas, kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Allah yang gerakkan hati kita semua,” ujar Bachtiar Nasir di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Nasir memaparkan kepura-puraan ini terlihat dari tidak semua pelapor yang diperkenankan untuk mengikuti jalannya gelar perkara. Misalnya saja dirinya yang juga ikut melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu yang juga tidak diperkenankan untuk masuk.

“Hari ini tidak diperkenankan masuk, yang katanya terbuka dan ternyata yang boleh masuk cuma satu pelapor, yang lain tidak dipanggil. Kami melihat masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya,” ujar dia.

Satu pelapor tersebut lanjutnya, yakni Front Pembela Islam (FPI) saja yang diperkenankan masuk. Sedangkan pelapor elemen lain seperti Muhammadiyah dan semuanya saksi ahlinya tidak dipanggil, padahal mereka memiliki hak yang sama. “Alasan yang boleh masuk hanya yang diundang Bareskrim saja. Yang tidak diundang tidak boleh masuk,” ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya pada Selasa (15/11) malam nanti akan melangsungkan rapat untuk membahas hal tersebut. Bahwa tidak semua pelapor dapat masuk dan bahwa dalam gelar perkara tersebut seolah masih ada yang belum terbuka.

“Sekali lagi, selama kepura-puraan ini terus berjalan. Maka kita akan serahkan pada umat nanti apa reaksinya. Setelah ini kami GNFP akan rembuk malam ini, kami bisa keluarkan apa upaya yang kami lakukan setelah ini,” tegasnya. (epr/rep)

Baca Juga:

Juru Bicara FPI Munarman Dilarang Ikut Gelar Perkara Ahok

Ikut Gelar Perkara, Habib Rizieq: Insya Allah Ahok Masuk Penjara

Dilakukan Secara Tertutup, Gelar Perkara Ahok Dimulai