Tak Jadi Meringkuk di Penjara, Lionel Messi Didenda Rp3,75 Miliar

kabarin.co – Bukan rahasia lagi megabintang Barcelona, Lionel Messi tersangkut kasus penggelapan pajak. Striker berpaspor Argentina itu pun divonis 21 bulan untuk mendekam di penjara lantaran menggelapkan pajak dengan nilai mencapai 4,1 juta euro atau sekira Rp60,9 miliar.

Messi pada awalnya mengaku tidak tahu-menahu soal penggelapan pajak yang dilakukannya. Pasalnya, ia telah menyerahkan masalah tersebut kepada ayahnya dan juga pengacaranya. Sebelum ini pun Messi sempat mengajukan banding ke pengadilan. Namun, sayangnya banding tersebut ditolak.

Kendati demikian, nasib baik masih menaungi peraih Ballon d’Or sebanyak lima kali itu. Aturan di Spanyol menyatakan masa hukuman penjara di bawah dua tahun bisa dijalani dengan hukuman percobaan. Namun, dengan catatan si pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Bahkan, kabar terbaru menyatakan jaksa penuntut umum telah sepakat untuk mengganti hukuman Messi yang berupa kurungan selama 21 bulan menjadi denda sebesar 252 ribu euro atau sekira Rp3,75 miliar. Tentu saja, Messi juga diharuskan membayar penggelapan pajak yang selama ini dilakukannya.

Dalam kasus tersebut, tidak hanya Messi yang diwajibkan membayar denda, ayah Messi yakni Jorge Messi juga dikenakan denda sebesar 180 ribu euro atau sekira Rp2,7 miliar. Kini semuanya telah usai, ikon Barcelona itu pun telah dapat merumput kembali tanpa persoalan hukum yang melilitnya.

Persoalan penggelapan pajak juga menimpa manajer Manchester United, Jose Mourinho dan rival abadi Messi, yakni Cristiano Ronaldo. Nama terakhir bahkan berencana untuk hengkang dari Liga Spanyol karena gerah dengan kondisi yang menimpanya itu.(*)