Tak Mau Lagi Ajukan Praperadilan, La Nyalla Tantang Kejaksaan di Persidangan

kabarin.co – Pengacara Ketua Kamar Dagang Indonesia di Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero, memastikan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan lagi atas status tersangkanya.

Ia mengatakan, pembuktian bahwa dirinya tak bersalah akan ditunjukkan La Nyalla dalam persidangan.

“Tidak akan ada praperadilan. Percuma. Kami akan hadapi, silakan jaksa membuktikan sama dia,” kata Togar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam.

Togar mengatakan, kliennya selama ini kooperatif dengan mematuhi putusan praperadilan yang menyebut penetapan tersangkanya tidak sah.

Hal itu yang menjadi dasar La Nyalla enggan diperiksa sebagai tersangka dan meneken berita acara pemeriksaan.

Meski begitu, La Nyalla mencoba kooperatif hingga masa pembuktian tiba di persidangan.

“La Nyalla tetap kooperatif. Tidak mungkin bisa melawan kejaksaan yang arogan,” ujar Togar.

Di sisi lain, Togar menganggap kejaksaan membangkang putusan hakim praperadilan soal status tersangka La Nyalla.

Diketahui, penyidik Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan setelah kalah praperadilan dua pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan kepada penyidik tapi penyidik tetap mengatakan ini perintah kejaksaan. Ternyata kejaksaan ini tidak taat pada hukum,” kata Togar.

La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay.

Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.

Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. (kom)