Terbukti LGBT 3 Anggota TNI di Pecat Dari Jabatannya

Berita37 Views

Kabarin.co – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat dan memenjarakan 3 anggota TNI yang terbukti LGBT yaitu Serda F, Sertu R dan Kls IF. Sebelumnya Pengadilan Militer Jakarta juga memecat dua Sersan di kasus LGBT.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’/ Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Serda F mulai tertarik dengan sesama prajurit TNI pada 2020. Serda F melakukan hubungan sesama jenis di mess di Cilangkap, Jakarta pada April 2020. Hal itu dilakukan berulang. Total dua anggota TNI yang diajaknya melakukan hubungan sejenis.

“Terdakwa mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan,” beber majelis.

Menurut majelis, sifat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) menunjukan Terdakwa memiliki perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan. Padahal Terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan, Terdakwa pernah mendengar Surat Telegram Panglima TNI maupun Kasal tentang larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian) menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI,” ucap majelis.

Sertu R Dipenjara dan Dipecat

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memecat Sertu R karena LGBT.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan.Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar majelis.

Sertu R menjadi prajurit sejak tahun 2015. Oleh karenanya, Sertu R dinilai sudah mengetahui bagaimana berdinas di lingkungan TNI.

“Dengan demikian dilihat dari masa pengabdian Terdakwa di lingkungan TNI, seharusnya Terdakwa sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan, perbuatan Terdakwa telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI,” tutur majelis.
Sertu R sejak tahun 2019 sudah melakukan hubungan sesama jenis. Tetapi hal ini tidak membuat Terdakwa tersadar akan kesalahannya.

“Tetapi justru berulangkali melakukan kegiatan sex yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” beber majelis.

Kls IT Dipecat dan Dipenjara

Masih di pengadilan yang sama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana yang sama kepada Kls IF. Hukuman penjara dijatuhkan karena Kls T tidak mematuhi perintah atasan soal larangan LGBT dan pemecatan karena tidak layak lagi menjadi prajurit dengan ketertarikan sesama jenis.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan.Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar majelis.

Majeli menyatakan dilihat dari kepentingan militer maka perbuatan Kls IF yang melakukan hubungan seksual sesama jenis menunjukan jati diri Kls IF yang mengabaikan segala peringatan dari pimpinan untuk tidak melakukan perbuatan seksual sesama jenis.

“Oleh karena itu demi ketertiban dan penegakan serta kepastian hukum dalam kehidupan organisasi militer maka perbuatan yang demikian harus segera diambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional agar tidak mempengaruhi kehidupan disiplin prajurit lainnya,” pungkas majelis.(PP)