Terbukti Terima Suap, Panitera Kasus Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara

Kriminal15 Views

kabarin.co – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menghukum panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi 10 tahun penjara. Menurut Jaksa, Rohadi terbukti bersalah menerima suap dari kakak dan pengacara pedangdut Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. Selain hukuman bui, jaksa juga menuntut Rohadi membayar denda Rp 500 juta atau subsider lima bulan kurungan.

Kresno mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, merusak citra panitera pengganti dan hakim, dan membuat dampak negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan. Rohadi juga dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Menurut Kresno, Rohadi terbukti menerima duit Rp 50 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah untuk penentuan majelis hakim. Saat transaksi tersebut, kata dia, Rohadi menyadari pemberian duit itu untuk merealisasikan janji terhadap Samsul.

Rohadi juga terbukti menerima duit Rp 250 juta yang diserahkan oleh pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman. “Pemberian itu diyakini sebagai imbalan yang diberikan karena telah membantu meringankan perkara Saipul Jamil,” kata jaksa Roy Riyadi. Saipul saat itu tersandung perkara pencabulan terhadap anak laki-laki.

Menurut Roy, Rohadi kerap mengurus perkara lain sebelum mengurus perkara Saipul. Karena itulah jaksa yakin alasan Berthanatalia menghubungi Rohadi untuk meminta bantuan. “Padahal Bertha mengetahui Rohadi tidak berwenang mengatur perkara,” ujar Roy.

Rohadi tampak menunduk ketika jaksa membacakan surat tuntutan. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Rohadi setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya. Selain kasus suap, Rohadi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan.

Perkara ini bermula saat Saipul Jamil terseret kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah berkas Saipul Jamil dilimpahkan ke Pengadilan, Bertha berinisiatif menemui Rohadi untuk meminta bantuan.

Awalnya, Rohadi menawarkan untuk mengatur majelis hakim dengan imbalan Rp 50 juta. Selanjutnya, tim Saipul Jamil juga meminta Rohadi menjadi penghubung kepada hakim agar majelis yang diketuai Ifa Sudewi meringankan putusan.

Selain Rohadi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Berthanatalia, Samsul, dan ketua tim penasihat hukum Saipul, Kasman Sangaji. (epr/tem)

Baca Juga:

KPK Periksa Kebenaran Bahwa Rohadi Mengalami Tekanan Mental

Rohadi Tercatat Pernah Melakukan Percobaan Bunuh Diri Sebanyak 3 Kali