Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)  Marianus Sae yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap penerimaan suap proyek di lingkungan pemerintahannya sebagai tersangka.

Selain Marianus, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmius Iwan Ulumbu. Pengusaha tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap untuk Marianus Sae.

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka yakni, MSA (Marianus Sae) dan WIU ( Wilhelmus Iwan Ulumbu),” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat mengelagr jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Diduga, suap yang diterima oleh Marianus Sae akan digunakan untuk biaya kampanye di Pilkada. Pasalnya, Marianus sudah mencalonkan diri maju sebagai Bakal Calon Gubernur NTT yang diusung oleh PDIP dan PKB.

“Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada,” kata Basaria.

Akibat perbuatannya  Marianus disangkakan langgar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20017.

Sedangkan Wilhelmus, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (epr/oke)

Baca Juga:

Bupati Jombang Kena OTT KPK

Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

OTT di Banten, KPK Tangkap Kepala Daerah

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka