Terkuak, Ternyata Ini Motif Teror Bom Panci di Bandung

Nasional1 Views

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Densus 88 Antiteror telah melaukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua tersangka kasus teror bom panci di Taman Pandawa Kelurahan Arjuna Kecamatan Cicendo Bandung Jawa Barat. Dan hasilnya, Polsi membeberkan motif di balik aksi teror yang menggunakan bom berdaya ledak rendah tersebut.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni A alias Abu Muslim alias Abu Abdullah dan S alias Sholeh alias Abu Fursan, alias Zalzalat alias Gungun. Sementara pelaku utamanya, Yayat Cahdiyat sendiri tewas setelah baku tembak di kelurahan Arjuna Senin 27 Februari 2017.

“Motivasinya tetap berkaitan dalam rangka melakukan aksi balasan terhadap upaya-upaya yang dilakukan petugas dalam rangka melakukan penangkapan tersangka teror,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Aksi balas dendam ini kata mantan Kapolda Banten ini, ditunjukkan dalam rangka melancarkan serangan balik ke markas kepolisian.

“Ada beberapa target sebagi sasaran dalam aksi teror ini antara lain adalah kantor kepolisian, Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, Pol lalu lintas di Buah Batu Kota Bandung dan Geger Kalong,” sambungnya.

Boy sendiri belum mengetahui apakah bom panci berdaya ledak rendah yang meledak di Taman Pandawa ini adalah bentuk ketidak sengajaan dari Yayat. Pasalnya Taman Pandawa tidak masuk ke dalam list kelompok ini dalam melancarkan aksi jihadnya.

“Dari saksi yang dua ini apakah sengaja atau tidak memang belum bisa dapat info yang akurat. Saudara Yayat sendiri yang tahu persis apakah dia lalai, tidak taat azaz dalam memperlakukan bom rakitannya sehingga meledak. Atau malah sengaja meledakkan di taman. Kalau dilihat dari target, ini jauh, ini belum sampai ke target sebenarnya yakni menyerang petugas di lapangan,” jelas Boy.

Boy menjelaskan, kedua tersangka itu merupakan jaringan Jamaah Ashorut Daulah (JAD) yang yang berafiliasi ke ISIS. Keduanya juga tergabung ke dalam Jatiluhur grup dari Abu Faiz dan Abu Sofi yang tetangkap di Jatiluhur.

Akibat perbuatannya tersebut, A dan S dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Terorisme. (epr/oke)

Baca Juga:

Ini Penampakan Bom Panci yang Meledak di Bandung

Pelaku Peledakan Bom Panci di Bandung Sembunyi di Kantor Kelurahan

BREAKING NEWS: Terjadi Ledakkan Benda Diduga Bom di Bandung