Terungkap Kasus Perdagangan Bayi di Bogor Dengan Modus Adopsi Via Medsos

KabarinAja5 Views

Kabarin.co – Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari kasus ini, polisi menangkap pria bernama Suhendra (32), warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku menawarkan pengadopsian bayi melalui media sosial mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Pihak pengadopsi kemudian diminta membayar uang sebesar Rp 15 juta.

“Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).

Iman menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.

Dalam melakukan aksinya, Suhendra mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial miliknya.

Para ibu-ibu hamil itu kemudian ditawarkan untuk melakukan persalinan di rumah sakit.

Setelah proses persalinan selesai, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

Namun, proses adopsi itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar 15 juta dari setiap anak.

Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan.

Saat ini, kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Sementara itu satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos,” ungkapnya.

Sejauh ini, polisi dalam proses penyidikan dugaan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.(pp)