Tidak Dipilih karena Dianggap Kafir, Ahok Merasa Seperti di Belitung

KabarUtama4 Views

kabarin.co, JAKARTA-Kejagung sudah menuntaskan telaah kasus Basuki Thahaja Purnama alias Ahok. “Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Tim Jampidum mengaku bekerja keras siang malam untuk menuntaskan dan menyelesaikan perkara ini dan secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil, demikian menurut Noor Rahmad.

Ahok minta maaf sambil tetap merasa tidak menistakan agama.
Atas kontroversi ucapannya yang menimbulkan polemik itu, Basuki atau Ahok yang tadinya bersikukuh merasa tidak merasa bersalah akhirnya meminta maaf.

Tapi dia tetap merasa tidak bermaksud melukai perasan umat Islam dan karena kita negara hukum, meski maaf sudah diberikan namun proses hukum haruslah tetap dijalankan.

Beberapa tokoh, terutama tim sukses Ahok di pilkada DKI menganggap permintaan maaf Ahok sudah cukup. Namun banyak yang melihat hal ini adalah masalah penegakan supremasi hukum yang tak boleh pandang bulu dan tetap menginginkan kasus penistaan ini diproses secara hukum yang berlaku.

Satu bulan lamanya sejak pelaporan kasus Ahok, penegak hukum bahkan presiden pun sepertinya cuek saja dengan kasus serius ini, akhirnya terhimpun 2,3 juta massa yang menuntut ditegakkannya supremasi hukum di negara ini dalam sebuah aksi damai pada 4 November lalu

Melihat begitu besarnya reaksi publik sebagai akibat polemik yang ditimbulkannya, negara pun mempercepat proses hukum ini dengan janji 2 atau 3 minggu tuntas, Ahok pun dengan percaya diri mengatakan siap menghadapi proses itu bahkan siap dipenjara kalau dia divonis bersalah.

Berkali-kali hal itu dikatakannya bahwa dia siap menjalani proses hukum itu, bahkan kalau bisa prosesnya disiarkan secara live seperti sidang kasus Jessica yang berlarut-larut ditayangkan di media televisi milik swasta di tanah air

Dia berharap agar proses hukum berjalan dan dilaksanakan secara terbuka, seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

“Ini proses akan berlangsung terbuka. Kayak TV menyiarkan (kasus kopi) sianida,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Kini kasus bergulir, Jampidum Kejagung selesai menelaah kasus dugaan penistaan Ahok dan menyatakan telah resmi P21 (lengkap formil dan materiil) dan siap melimpahkan berkas perkara ke pengadilan

Nonton sepotong-sepotong
Setelah tadinya menyatakan siap menjalani proses hukum apapun resikonya kini Ahok bereaksi lagi dengan menuding sesuatu di luar fakta hukum bahwa banyak masyarakat Jakarta menonton video di Kepulauan Seribu hanya sepotong maka mereka percaya bahwa dia menistakan agama Islam.

“Sebanyak 62 persen masyarakat Jakarta percaya saya menista agama. Kenapa mereka tidak menonton (sambutan di Pulau Seribu) yang penuh? Mereka hanya menonton video yang versi dipotong saja,” kata Ahok.

“Kalau mau lihat keseluruhan, ya tinggal lihat video saya di Pulau Seribu. Tidak terlihat saya menista,” ujarnya.

Ahok meminta masyarakat yang datang ke Rumah Lembang untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya. Masyarakat yang terpengaruh isu penistaan agama perlu dijelaskan antar pribadi secara lisan. Cara lain, sambutan Ahok di Pulau Seribu perlu ditunjukkan secara lengkap.

Merasa dicap kafir maka dia tidak dipilih
Hari ini, Rabu (30/11/2016) Ahok berkata lain lagi menyangkut kasus penistaan dan berkaitan dengan pencalonan dirinya dalam ajang pilkada DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini meyakini banyak orang tidak memilihnya karena persoalan agama. Dia dianggap kafir, terlebih dengan perkara dugaan penistaan agama yang dialaminya saat ini.

Ahok menyatakan pernah mengalami masalah yang sama ketika dirinya dikaitkan dengan persoalan agama.

Hal itu, kata Ahok, terjadi saat dia maju menjadi Bupati Belitung Timur pada 2005, ketika orang tidak mau memilih dia karena dianggap kafir katanya saat menyambut warga Jakarta yang menghadiri Rumah Lembang pada Rabu (30/11). (mfs)

Baca juga:

Kejagung: Perbuatan Ahok Memenuhi Unsur Pasal Penistaan Agama!

Wakil Ketua Komisi VIII Minta Kejagung Jangan Bermain Api Soal Kasus Ahok

Kasus Ahok Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara