Tim Hukum PDIP Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor DPP

Politik3 Views

kabarin.co – Jakarta, Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan Teguh Samudra menilai upaya penggeladahan dan penyegelan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PDIP, beberapa waktu lalu melanggar hukum dan kode etik. Teguh mengatakan kedatangan penyidik KPK tidak mengantongi izin dewan pengawas KPK.

“Upaya penggeledahan itu tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik,” kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1) malam.

Tim Hukum PDIP Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor DPP

Teguh menyatakan penyelidik KPK itu telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta telah melanggar kode etik.

Selain itu, Teguh menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan OTT itu tak berlaku lagi. Pada tanggal tersebut, kata dia, pimpinan KPK masih dengan kepengurusan yang lama.

Artinya, kata dia, penggunaan sprindik lama itu telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.

“Selanjutnya penggunaan sprin lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan Pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim penyelidik KPK dikabarkan sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Tapi diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membantah kabar tersebut. Tim, kata dia, sudah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Tapi, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu

“Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan,” ucapnya. (epr/cnn)

Baca Juga:

PDIP Sebut Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bukan OTT

KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Geledah Kantor DPP PDIP

Masinton: Kedatangan KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politik