TNI Copot Jabatan Karena Latih FPI, Dusri : Larangan Inskonstitusional

Politik0 Views

kabarin.co – Beberapa hari belakangan, Media Sosial dihebohkan dengan TNI yang latih anggota FPI bela negara. Hal tersebut dilakukan di Lebak Banten. Yang melatih mereka adalah TNI yang berasal dari Kodim Lebak.

miris3

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel ARH Mokhamad Desi Ariyanto, menyatakan Pangdam Siliwangi ambil langkah tegas, langkah tersebut adalah mencopot Dandim Lebak Letkol Czi Ubaidillah dari jabatan.

miris2

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur yaitu Dandim tidak berlapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan Bela Negara itu,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1).

Pandam III Siliwangi putuskan berikan sanksi tegas kepada Dandim Lebak, yakni pencopotan jabatan, dan akan digantikan oleh pejabat yang akan gantikan. Permasalahan tersebut ramai diperbincangkan, latihan tersebut dipublikasikan karena DPP FPI unggah foto, dalam keterangannya latihan tersebut libatkan DPD FPI Banten dengan gelar latihan Bela Negara.

“Latihan dipimpin langsung oleh anggota TNI sebagai mentornya. “TNI dan FPI menggelar PPBN serta tanam 10.000 pohon di Kabupaten Lebak Banten,” tulis akun DPP FPI menjelaskan keterangan foto yang diunggahnya, pada Sabtu kemarin, 7 Januari 2017.

Untuk pencopotan Dandim Lebak tersebut sangat disayangkan oleh masyarakat, pengacara Dusri Mulya katakan larangan FPI tersebut adalah Inskonstitusional. FPI punya hak dan kewajiban untuk bela negara. Menurut Pasal 27 (3) UUD 1945.

FPI juga bukan Komponen Negara yang dilarang oleh pemerintah, Hak dan Kewajiban yang serupa dengan komponen negara lainnya dalam Bela Negara.

Komponen FPI yang ikut Pelatihan Bela Negara adalah komponen bangsa, dan FPI punya hak serupa dengan komponen bangsa lain, sudah seharusnya FPI bisa untuk  “Ikut Pelatihan Bela Negara”  apapun bentuknya, terutama Militer. Mengacu Pasal 9 ayat (2) UU No 3 Thn 2002. (nap/por)

Baca Juga:

Penolakan FPI oleh Tim Relawan Ahok Tidak Diminati Peserta CFD

 TNI Ajak FPI Latihan Bela Negara, Dandim Lebak Langsung Dicopot

Diduga Dikeroyok Masa FPI, Kader PDIP Ini Lapor Polisi