TNI Yakin Penertiban Atribut Palu Arit Tidak Langgar Kewenangan

Kriminal3 Views

kabarin.co Semarang – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Mohamad Sabrar Fadhilah mengatakan, institusinya tidak akan bertindak di luar kewenangan yang tertuang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada operasi penertiban atribut palu dan arit.

Fadhilah berkata, TNI AD juga tidak akan mengambil alih kewenangan Polri dalam proses penegakan hukum.

“Kami membantu kepolisian dan tetap mengedepankan hukum,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, melalui sambungan telepon, Kamis (12/5).

Fadhilah menuturkan, pada penertiban atribut berlogo yang diasosiasikan sebagai lambang Partai Komunis Indonesia itu, TNI AD dan Polri akan tetap bertindak sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

Menurutnya, langkah yang diambil TNI AD dan kepolisian telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Komunisme, kata Fadhilah, dilarang berkembang di Indonesia, sesuai Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966.

Fadhilah juga menyebut UU Nomor 27 Tahun 1999 yang mengatur kejahatan terhadap keamanan negara sebagai dasar hukum penertiban atribut palu dan arit.

“Tidak hanya TNI AD, semua komponen sepakat. Kunci menuju masa depan yang baik adalah kebersamaan dan persatuan yang berakar pada ideologi Pancasila,” tuturnya.

Dini hari tadi, personel Kodim 0733/BS Semarang menyita sejumlah atribut palu dan arit dari sebuah lapak barang antik di kawasan Kota Lama Semarang.

Atribut yang diamankan dari lapak milik Syahrul (52) itu adalah pin dan topi yang menunjukkan simbol palu dan arit. Syahrul dan sejumlah barang sitaan itu lantas dibawa ke markas Kodim.

Komandan Kodim 0733/BS Semarang, Kolonel Puji Setiono, mengatakan penjualan atau penggunaan simbol palu dan arit marak di Semarang.

“Kami ingin terus dapat informasi dari masyarakat. Intel kami juga mencari. Ini kan dilarang, jadi sekecil apapun harus kami tindak”, ujarnya.

Puji berkata, jika mereka menemukan unsur kesengajaan yang mengarah pada penyebaran paham komunis, Kodim akan melimpahkan Syahrul ke kepolisian.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sebuah jaringan penggerak kebebasan berekspresi secara daring, mencatat tujuh pelarangan dan intimidasi yang didasarkan pada tuduhan penyebaran komunisme sepanjang April hingga 10 Mei lalu.

Data kasus terakhir yang mereka himpun adalah penangkapan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Ternate, Maluku Utara, yakni Adlun Fiqri dan Supriyadi Sawai.

Kapolda Maluku Utara Brigadir Zulkarnaen berkata, keduanya ditangkap akibat menggunakan kaos bertuliskan PKI dan berlambang palu arit.

“Masih kami selidik dulu. Jika sudah cukup bukti, kami akan tingkatkan ke penyidikan dan tersangka segera ditahan,” ucapnya seperti dilansir Detikcom, kemarin.

PKI yang tersablon di kaos milik Adlun, yang menjadi barang bukti, bukan akronim Partai Komunis Indonesia, melainkan Pecinta Kopi Indonesia. (cnn)

Leave a Reply