Tokoh Adat Lubuk Kilangan: Kepengurusan Basri Datuk Rajo Usali Adalah Sah, KAN Tandingan Adalah Ilegal

Daerah8 Views

kabarin.co – Kepengurusan tandingan yang terjadi di dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan membuat banyak anak kemenakan yang mempertanyakannya.

Salah satu anak kemenakan yang menilai kepengurusan tandingan tersebut tidak sah dan ilegal adalah Syafrijon alias Jhon Rajo Kayo Chaniago yang berasal “tunggu panabangan” Manti di suku Chaniago.

Tokoh Adat Lubuk Kilangan: Kepengurusan Basri Datuk Rajo Usali Adalah Sah, KAN Tandingan Adalah Ilegal

“Kepengurusan cacat hukum adat, dalam sistem kenagarian di Minangkabau yang punya hak itu adalah ninik mamak 4 jinih yang ada di nagari, menurut saya saudara Robby Okto Irawan yang sebagai anak pisang (anak paman) tidak memiliki hak dalam mengurus nagari kami” ujarnya

Ikut menguatkan Armansyah Datuk Gadang yang merupakan sekretaris KAN Lubuk Kilangan bahwa tidak boleh ada campur tangan anak kemanakan, karena KAN adalah wilayah wewenang ninik mamak adat.

“Dalam kerapatan adat nagari Minang tidak ada campur tangan dari anak kemenakan karena urusan KAN adalah urusan ninik mamak” ujarnya

“Kepengurusan KAN Basri Dt Rajo Usali adalah yang sah, karena sudah dilakukan musyawarah ninik mamak pada bulan 27 Juli 2017 yang dihadiri 22 dari 24 orang ninik mamak yang memiliki hak suara. Dan musyawarah tersebut telah menunjuk beliau untuk menjadi Ketua KAN Lubuk Kilangan periode 2017 s/d 2022”. tutur Penghulu Adat dari suku Sipanjang ini.

Seperti dikutip dari serbaminang.co.id Fungsi KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau. KAN  terdiri dari berbagai unsur dalam nagari tersebut seperti;

Para Penghulu atau datuk setiap suku yang ada dalam kenagarian tersebut.

Manti atau Cadiak Pandai merupakan kalangan intelektual dalam nagari tersebut.

Malin atau Alim Ulama yang ada dalam nagari tersebut.

Dubalang atau Penjaga keamanan dalam nagari tersebut. (red)

Baca Juga:

Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Lubuk Kilangan Menyatakan Kepengurusan KAN Tandingan Tidak Sah dan Ilegal

6 Suku Lubuk Kilangan Menyatakan Sikap Mendukung Kepungurusan KAN Dibawah Basri Dt RajoUsali

Kunjungi Kadai Limphony, Refrizal Ajak Seluruh Nagari Lubuk Kilangan Bersatu dan Bersinergi dengan Semen Padang