Uang Kerahiman yang Diterima Warga Saat Kampung Bayam Digusur Habis Untuk Biaya Hidup Sehari hari

KabarinAja1 Views

Kabarin.co – Warga Kampung Bayam yang digusur untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) mengaku telah menerima uang kerahiman dengan nominal yang variatif.

Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda menyebut, besaran uang kerahiman ini tergantung dari luas kediaman warga yang diminta pindah.

“(Nilai uang kerahiman) bervariasi, tergantung dari luas bangunan,” sebutnya saat warga Kampung Bayam berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Asep mengingat, ada salah satu warga yang menerima uang kerahiman hingga Rp 28 juta.

Namun, menurut dia, ada juga warga yang menerima uang kerahiman di bawah Rp 28 juta.

“Ada yang dapat Rp 28 juta, ada (warga) yang (menerima uang kerahiman) di bawah itu,” ucapnya.

Ia mengakui, sejak menerima uang kerahiman, warga Kampung Bayam telah menghabiskan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar uang sewa kontrakan.

Menurut Asep, warga menghabiskan uang itu karena memang sulit beraktivitas secara normal, usai kediamannya digusur.

“Karena sejak dibongkar, itu kan aktivitas mereka untuk bekerja itu secara otomatis enggak ada kegiatan. Nah, biaya-biaya itu buat ngontrak rumah, kehidupan sehari-hari, biaya sehari-hari, ya sudah habis,” urai dia.

Adapun warga Kampung Bayam berunjuk rasa dengan membawa dua tuntutan.

Keduanya, meminta Kampung Susun Bayam (KSB) agar bisa segera dihuni dan tarif sewa unit KSB disesuaikan.

Pantauan  warga korban gusuran JIS Jakarta Utara datang sekitar pukul 10.45 WIB. Mereka terdiri dari orang dewasa dan beberapa anak di bawah umur.

Warga datang menggunakan dua jenis moda transportasi, yakni bus kopaja yang disewa dan motor pribadi. Mereka yang datang menggunakan motor pribadi memarkirkan motornya di area parkir Monas.

Setibanya di depan Balai Kota, mereka langsung mendirikan tenda berbahan terpal oranye di area trotoar. Mereka duduk di bawahnya tanpa alas.

Mereka membawa pengeras suara, tetapi belum digunakan untuk menyuarakan aspirasi. Pengeras suara itu justru digunakan membuat lebih nyaring dendang lagu dangdut yang disetel.

Aspirasi mereka sejauh ini hanya tergambar melalui spanduk yang dibentangkan. Spanduk itu bertuliskan, “Kampung Susun Bayam Hak Kami” dan “Biarkan Kami Masuk dan Menghuni”.

Sejumlah personel Satpol PP langsung berjaga untuk melakukan pengamanan. Tidak terlihat adanya aparat kepolisian dalam aksi itu.

Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, menjelaskan tarif sewa kampung susun Bayam. mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Tarif sewa yang sebelumnya dipatok Rp 1,5 juta juga kini telah diturunkan setengahnya.

Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam, pada prinsipnya sudah bisa menghuni Kampung Susun Bayam. Syaratnya, warga menandatangani perjanjian dengan Jakpro dan koperasi yang akan mengelola Kampung Susun Bayam.

“Sehingga pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi,” jelas Syachrial.(pp)