UMP DKI 2023 Maksimal Hanya Naik 10 Persen dan Usulan Buruhpun Kandas

Berita16 Views

Kabarin.co – Usulan buruh agar Upah Minimum Provinsi DKI 2023 bisa naik 10, 55 persen dipastikan kandas.Meski nilai UMP DKI 2023belum ditetapkan, namun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah memastikan bahwa nilai kenaikannya maksimal hanya 10 persen.

Sebab, Heru akan menetapkan UMP DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa upah minimum 2023 maksimal naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Heru menegaskan, ia akan menggunakan aturan dalam Permenaker itu karena itu lah aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah terkait UMP.

Ia tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan lama.

“Enggak (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), kan ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” tegas Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Meski demikian, Heru sampai saat ini belum menentukan berapa besaran nilai UMP DKI 2023.

“Mungkin sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung,” kata Heru.

Heru sejauh ini mengaku masih belum menentukan nilai UMP DKI 2022 yang akan dijadikan acuan sebagai penentuan nilai UMP DKI 2023 hingga saat ini.

Sebab, besaran nilai UMP DKI 2022 yang menjadi acuan hingga saat ini masih belum jelas.

Sebagai informasi, UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 sejatinya tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengajukan gugatan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu.Hasilnya, Pemprov DKI kalah dalam dua tingkat persidangan.

Menurut Heru, Pemprov DKI masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang pada intinya meminta UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.

Ia meminta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah agar menentukan keputusan yang terbaik.

“Kan nanti ada gugat kembali (kasasi). Tadi mintanya ada gugatan kembali. Ya, saya tidak tahu ada aturan itu ya, tetapi itu sudah kami bahas juga. Saya minta Pak Andri dengan mana yang terbaik,” urai dia.

Heru menargetkan, angka UMP DKI 2023 akan diumumkan pada Senin (28/11/2022) mendatang.

Buruh minta naik 10,55 persen

Buruh sebelumnya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000. Usul itu disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI, Selasa (22/11/2022).

Kenaikan 10,55 persen itu jauh lebih besar dari angka yang diusulkan tiga unsur lainnya di Dewan Pengupahan DKI.

Unsur dari Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.

Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Kemudian, unsur Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Heru Budi menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 5,1 juta, sesuai dengan usulan unsur buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, besaran UMP usulan buruh merupakan nilai yang realistis karena dirumuskan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.

“6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI. Memang ketemunya 11,55 persen, tapi kalau dalam negosiasi (hasilnya) 10,55 persen, masih bisa,” sebut dia saat konferensi pers secara virtual.(pp)