Usai Diamankan di Bukittinggi, WNA Asal China Dibawa ke Jakarta

Kabarin.co, Bukittinggi– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China diamankan, Selasa (9/11) di Bukittinggi. Kini diserahkan ke pihak penjaminnya.

Kemudian, WNA inisial Z (40) itu sementara dikeluarkan dari daerah Bukittinggi. Dilanjutkan ke Jakarta Utara untuk proses dokumentasi resmi perpanjangan izin tinggal.

“Kita serahkan ke penjaminnya ke Jakarta Utara untuk perpanjangan izin tinggal pagi ini,” kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia, Sabtu (13/11).

Menurut Indolas, awalnya WNA itu diamankan di Pulai Anak Air, Bukittinggi. Alasannya, arena tak bisa menunjukkan surat lengkap atau data diri keimigrasian ketika pemeriksaan.

Kendati begitu, Indolas mengakui, saat pemeriksaan WNA itu tidak ditemukan pelanggaran kegiatan sesuai izin tinggal. Penjaminnya pun juga sudah datang ke Kantor Imigrasi Agam.

“Kita telah melakukan pengecekan, dan memang dia dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Indolas, WNA inisial Z tersebut tidak mampu menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanannya, atau surat izin tinggal sesuai pasal 71 huruf b UU Keimigrasian.

Diketahui, saat pihak Imigrasi Agam membawa ke kantor untuk pemeriksaan, WNA ini memiliki visa kegiatan industri. WNA ini beraktifitas di pabrik es krim di salah satu lokasi Bukittinggi.

“Aktifitas pabrik es krimnya masih bisa tetap beroperasi, cuma secara personal dilakukan pemeriksaan, dalam rangka tugas pengawasan keimigrasian,” terangnya.

Sebelumnya, WNA dari Tiongkok yang tak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris itu, diamankan saat Sidak oleh Camat MKS Mihandrik. Sidak itu atas laporan sejumlah masyarakat adanya warga Asing, di Pulai Anak Air. (*)

<span;>