Video : Kronologis Polisi Tampar Buruh Wanita Peserta demo Di Tangerang

Metro4 Views

kabarin.co, Tangerang –  Aksi demo puluhan buruh dari Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) Kota Tangerang dibubarkan paksa oleh aparat Satpol PP dan Polres Metro Tangerang, Minggu (9/4) pagi. Dalam pembubaran itu, seorang buruh wanita sempat ditampar usai berdebat sengit.

Berawal saat aksi yang terdiri dari sebagian besar buruh perempuan dari PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan PT Panarub Industry (PI) di bundaran Tugu Adipura, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka menuntut agar dihapuskan Perwal No.02/2017 tentang larangan aksi demo hari Sabtu dan Minggu di Kota Tangerang. Selain itu juga mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus sengketa ketenagakerjaan antara buruh dengan PT Panawub Dwikarya.
Baca : Konten “Video” Kampanye Ahok-Djarot Dinilai Memuat Kebencian Terhadap Agama

Namun, sejumlah petugas meminta mereka membubarkan diri karena dianggap melanggar peraturan. Sejumlah buruh pun menolak pembubaran tersebut, karena Perwal larangan aksi dinilai bertentangan dengan demokrasi.

Akhirnya terjadi adu mulut antara buruh dengan petugas keamanan. Kemudian poster-poster mereka dirampas dan massa dibentak-bentak. Hingga akhirnya salah satu buruh, Emelia Yanti, ditampar oleh salah satu anggota Polres Metro Tangerang.

Diketahui yang melakukan penamparan tersebut adalah Kasat Intel Polrestro Tangerang, AKBP Danu melakukan penamparan terhadap wanita pada Minggu (9/4/2017).

Petugas, saat itu, mencoba membubarkan aksi buruh ketika menggelar aksi bundaran di Tugu Adipura, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Baca : Nasib Isnawati, Penumpang Wanita Disandera Dalam Angkot

Para buruh berorasi menuntut keadilan. Mereka pun meminta agar oknum polisi tersebut diproses hukum secara tegas.

“Penegak hukum kok enggak tahu aturan hukum, waras pak?” teriak kaum buruh di Mapolrestro Tangerang pada Senin (10/4/2017).

Jajaran Mapolrestro Tangerang pun melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Perwakilan buruh melakukan mediasi bersama polisi.

Kokom mengatakan, bahwa Perwal 02/2017 tentang larangan aksi di Sabtu dan Minggu ini bertentangan dengan UU No 09/1998 tentang kebebasan berpendapat.

“Tidak ada alasan kuat keluarnya aturan tersebut. Kalau Car Free Day di Tugu Adipura ada kegiatan hiburan dengan menggunakan sound system yang keras dan menutup jalanan umum dibolehkan, tapi kalau aksi tidak boleh,” katanya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan saat ditanya wartawan terkait insiden penamparan itu mengatakan, pihaknya masih mengusut peristiwa ini.

“Propam Polres sedang mendalami dan menindaklanjuti hal tersebut. Kami mohon waktu untuk dapat meminta keterangan terkait perselisihan itu. Saya memohon maaf atas ketidaknyamanannya,” katanya.