Video: PNS Kemenkumham Digerebek Selingkuh Oleh Istrinya

Metro23 Views

kabarin.co – Seorang PNS Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial TA melaporkan dugaan perbuatan yang dilakukan suaminya inisial TP ke Polres Bekasi Kota, lantaran diduga berselingkuh dengan perempuan bernama FR.

TA bersama polisi bahkan mendatangi sebuah rumah yang diduga rumah FR di Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sang suami juga merupakan PNS Kemenkumham di Sumatera Selatan.

Video: PNS Kemenkumham Digerebek Selingkuh Oleh Istinya

Awalnya, pelapor TA mendatangi Polres Bekasi Kota melaporkan dugaan perzinahan. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/116/K/III/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 5 Maret 2018 tentang perzinahan. Dalam laporan tersebut, tertulis bahwa pelapor TA merupakan istri sah dari terlapor TP.

Dalam video yang dilansir dari  Warta Kota, pelapor terlihat marah-marah saat mendatangi rumah di Bekasi tersebut. “Kamu inget ya anak kamu tiga,” ujarnya kepada TP. Terlapor TP diduga sudah tinggal satu rumah dengan FR.

“Memang benar laporan itu sudah masuk ke kami. Sekarang masih dalam penyelidikan,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Minggu (18/3/2018).

Erna mengtakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor tapi hak itu dilakukan usai  penyidik memintai keterangan dari saksi-saksi termasuk korban. “Terlapor berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kan baru dapat laporan satu pihak. Kita tidak tahu kasusnya kalau semua pihak belum diperiksa, tunggu saja setelah pemeriksaan,” katanya.

Sementara pengacara TA, Charles DL Pardede mengakui kliennya sempat melakukan penggerebekan didampingi oleh keluarganya, Polsek Bekasi Barat, ketua lingkungan, dan ketua keamanan terhadap TP dan FR. Kemudian, korban maupun pelaku sempat diamankan di Polres Bekasi Kota.

Karena ini sudah tertangkap basah, dan terbukti terlapor sudah hidup serumah dengan wanita yang bukan istrinya. Bahkan keterangan terlapor,  bahwa mereka sudah nikah siri dan hamil 6 bulan. Ini sudah bisa di pidana dengan ketentuan pasal 284 dan 279 KUHP, kami harap pihak penyidik bisa cepat menangani perkara ini,” ungkap Charles.

Charles menjelaskan, terlapor TP yang juga merupakan seorang PNS, yang mana dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 diatur bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau sebaliknya tanpa ikatan perkawinan sah. Sebab, kata Charles, terlapor bisa dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sesuai dengan PP 53 tahun 2010

Dihubungi terpisah,  Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudirman Damanhuri menyebut kalau rumah tangga istri TA dan TP tidak harmonis sejak lama. Menurutnya, keduanya sudah lama bercerak. Ia menjelaskan, terlapor bertugas sebagai Kepala Sub Divisi di Sumatera Selatan. Sedangkan, istrinya berdinas di LP Narkoba Lubuk Linggau.

Sudirman menuturkan, aturan perceraian bagi PNS harus ada izin atasan.  Menurutnya, sudah ada izin dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang sedang diteruskan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham untuk gugatan cerai TP di pengadilan.  “Karena pegawai negeri sipil itu kan ada yang mengatur untuk izin perceraian dan perkawinan itu harus ada dari pimpinan atau atasan,” jelas dia.

Tapi keterangan Sudirman dibantah pengacara pelapor. “Bagaimana sudah cerai, panggilan dari Pengadilan Agama sampai detik ini belum pernah diterima, jadi bagi kami statement itu sangat aneh,” ujar Charles. (epr/wrt)

Baca Juga:

Viral! Labrak Pelakor di Pinggir Jalan, Istri Sah Ini Malah Dihajar Suami

Viral ! Video Istri Polisi Labrak Pelakor di Puskesmas Makasar, Pasien Heboh

Viral! Video Pelakor Dijambak Istri Sah yang Sedang Hamil 5 Bulan di Kantornya

Viral! Wanita Diduga Pegawai BPJS Kesehatan Lampung Kepergok Selingkuh dengan Sopir Grab di Kamar Hotel