Viral! Uang Mahasiswa Ini Untuk Tebus Obat Ibunya Dipungli, Aksi Polantas Ini Bikin Geram

KabarUtama2 Views

kabarin.co – Pengguna channel Youtube berakun benni edward memposting video yang cukup berani. Pasalnya, tanpa rasa takut ia mengungkapkan perilaku onkum Polantas di sebuah gedung kosong tersembunyi, Selasa (3/4/2018).

Dalam video tersebut tampak anggota kepolisian yang menggelar razai bersantai di komplek Taman Makam Pahlawan, Palembang. Mereka disebutkan sudah melakukan pungli pada sejumlah pengendara.

Viral! Uang Mahasiswa Ini Untuk Tebus Obat Ibunya Dipungli, Aksi Polantas Ini Bikin Geram

Benni menghampiri oknum polisi tersebut untuk menemani mahasiswa yang menjadi korban pungli untuk meminta uangnya kembali.

Bukan tanpa alasa, Benni merasa kasiaha lantaran mahasiswa itu baru saja pulang dari menebus obat ibunya yang baru selesai dioperasi.

Mahasiswa berkaus garis-garis tersebut telah dimintai uang Rp50 ribu oleh polisi.

Awalnya ia dimintai Rp100 ribu, tapi hanya ada Rp20 ribu di dompetnya.

Dirinya pun menghubungi teman kuliahnya supaya menghampirinya ke lokasi razia dan meminjaminya uang Rp50 ribu.

Usai uang diberikan, rupanya mahasiswa yang tak punya SIM dan tak menyalakan lampu itu berubah pikiran.

Ia menyatakan bersedia menjalani sidang dan hendak mengambil uangnya dari polisi.

Atas permintaan Benni, polisi pun menilang mahasiswa tersebut.

Tapi, polisi malah memberi slip biru tilang walaupun korban mau sidang. Tak hanya itu ia juga tak mengakui sudah melakukan pungli.

Uang Rp50 ribu milik si mahasiswa pun tak dikembalikan.

Benni kemudian memaksa polisi dan mengungkapkan bahwa korban bukan orang kaya serta membutuhkan uang karena ibunya sedang sakit.

Polisi pun naik pitam dan mendekati Benni dengan gestur hendak memukul.

Benni kemudian melaporkan oknum polisi yang bersikap kasar itu pada Propam lewat telepon.

“Mari kita viralkan dan pastikan seluruh oknum di proses sesuai hukum yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 UU No 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000,” tutup Benni pada deskripsi videonya. (epr/trb)

Lihat Juga:

Video Oknum Polantas Peras Pengendara

Video Viral! Tilang Pengendara Motor saat Lampu Hijau, Polisi Ini Hanya Diam Tak Beri Penjelasan

Viral! Video Polisi Bicara Kasar Gara-gara Gagal Dapat Duit Rp 150 Ribu dari Pengendara