Vonis Hukum Imam Nahrawi Penjara Selama 7 Tahun

Nasional7 Views

kabarin.co, Jakarta – Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab merasa kecewa atas vonis tujuh tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin 29 Juni 2020 kemarin. Dia pun bermaksud menempuh upaya hukum terkait putusan hakim tersebut.

“Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke Gedung C1 di mana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaimana pun, apa yang didakwakan, dituntut, dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum,” tutur Wa Ode dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Menurut Wa Ode, fakta di persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Vonis Hukum Imam Nahrawi Penjara Selama 7 Tahun

“Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk,” jelas dia.

Pada pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim, lanjutnya, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Imam Nahrawi.

Namun begitu, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya. Meski putusan hakim dinilainya hanya berdasarkan asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.

“Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang,” Waode menandaskan.

Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjara terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktik korupsi suap dan gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara,” tok! bunyi palu hakim.

Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktik korupsi dengan menerima suap Rp11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.

Akibatnya, Ulum juga dijerat KPK. Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

(merdeka)