Wah.. Bertahun-tahun Uang Milyaran Mengendap Di Sumbar, Dana Hibah Rajawali Bakal Cair?

kabarin.co, Padang – Bertahun-tahun dana hibah PT Rajawali Corps untuk Sumbar mengendap dengan jumlahnya sekarang mencapai nilai yang luar biasa, Rp 80 miliar.

Uang hibah PT. Rajawali Corp yang awalnya dijadikan sebagai dana abadi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar akhirnya dapat dicairkan untuk disalurkan kepada yang semestinya menerima.

Diberitakan tribunsumbar, Senin (12/3), Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat usai menggelar rapat tertutup dengan pihak pemerintah provinsi Sumatera Barat terkait penyaluran Dana Rajawali.

“Sudah bisa dicairkan, tapi dana hibah Rp 45 miliar awalnya dijadikan dana abadi, yang bisa dicairkan itu berasal dari bunga dana tersebut,”ujar Hidayat, Senin 12/3 di Padang.

Ditambahkannya, untuk menjadikan mekanisme penyaluran seperti itu, yang perlu direvisi adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan hibah dan bantuan sosial.

“Formula penyaluran dana Rajawali harus dimasukkan dalam Pergub nomor 12 tahun 2014 tentang Hibah dan Bansos sehingga memiliki payung hukum. Ini sudah ditemukan kesepakatan dalam rapat barusan. Selanjutnya adalah melakukan diskresi terhadap Pergub serta mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi,”ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar itu.

Dalam proses revisi Pergub, penyaluran dana PT Rajawali harus memiliki aturan tersendiri. Dia mencontohkan mengenai mekanisme, di mana dalam penyaluran hibah dan bansos secara umum berlaku by name, by address by verification. namun untuk dana beasiswa cukup rekomendasi.

“Tidak perlu dilakukan verifikasi karena tentunya akan menambah beban anggaran. Cukup rekomendasi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan,” tegasnya.

Hal itu menurutnya adalah teknis pelaksanaan yang nantinya diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan pihak eksekutif.

“Prinsipnya, DPRD Provinsi Sumatera Barat sangat mendorong bagaimana dana yang sudah mengendap sekian lama itu bisa disalurkan sehingga masyarakat bisa menikmati manfaat dari bantuan tersebut,”ujarnya.

Nantinya dalam penyaluran tersebut tidak seluruhnya bunga deposito digunakan. Sekitar 10 persen dari bunga akan dimasukkan kembali ke dalam modal deposito, hanya 90 persen disalurkan dari bunga deposito itu.

Persoalan dana beasiswa PT Rajawali ini menjadi fokus perhatian DPRD Provinsi Sumatera Barat karena dana tersebut semestinya sudah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membantu biaya pendidikan.

Namun, sejak diterima sebagai dana hibah pihak ketiga, pengelolaan dana tersebut tidak menemukan formula yang tepat.

Solusi pertama penyaluran dana akan dilakukan melalui yayasan sehingga didirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009. Namun, ternyata hal ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selanjutnya DPRD terus mendesak pemerintah provinsi untuk mencari solusi penyaluran dana hingga pada tahun 2017 lalu akan disalurkan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hidayat berharap, dengan formula baru tersebut penyaluran bisa dimulai pada perubahan APBD tahun 2018. (*/sumber : ts)