Wakil Ketua DPR RI Minta Jaksa Agung Hormati Permohonan Praperadilan La Nyalla Mattaliti

kabarin.co -JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Jaksa Agung untuk menghormati putusan pengadilan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait perkara dana hibah Kadin Jatim yang di putus di PN Surabaya, Selasa (12/4/2016). Dalam putusannya, hakim PN Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan permohonan pemohon.

Dikatakan Fadli, atas putusan pengadilan tersebut, maka apa yang disangkakan kepada La Nyalla sudah batal demi hukum. Dan otomatis semua langkah yang sudah diambil kejaksaan, mulai dari pencegahan hingga pencabutan paspor oleh dirjen imigrasi juga harus dibatalkan dan direhabilitasi.

Ditanya tentang pernyataan Kajati Jatim Maruli Hutagalung yang mengancam akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lagi terhadap perkara yang sudah diputus pengadilan ini, Fadli menilai sebagai tindakan yang tidak pantas disampaikan pejabat penegak hukum. “Itu ngawur Kajatinya. Nggak bisa dong semaunya begitu. Itu sama saja pembangkangan terhadap pengadilan. Dan itu perkara serius dalam hubungan kelembangaan antara eksekutif dan yudikatif,” ujarnya.

Kejaksaan diharapkan Fadli melakukan introspeksi terhadap kekalahan di praperadilan. Apalagi sampai dua kali. Yang artinya, lanjut Fadli, ada sesuatu yang dipaksakan oleh kejaksaan dalam menetapkan status tersangka La Nyalla dan penyidikan terhadap perkara dana hibah Kadin itu.

“Saya praktis saja, kalau memang secara hukum sudah batal demi hukum, ya sudah ditaati. Jangan mencari-cari. Orang jadi semakin melihat ada kepentingan lain di luar hukum, apa itu, ya politik lah,” tandasnya seraya berharap Presiden Jokowi melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan kejaksaan agung.(mhk)

Leave a Reply