Wasekjen MUI : Selama 50 Tahun, MUI Baru Dengar Fatwa Harus Bijak

kabarin.co – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menegaskan, selama 50 tahun usia MUI, MUI baru mendengar ada fatwa yang mesti bijak. Karena fatwa MUI berdasarkan hukum syariat Al Quran, Sunnah dan Qoul Ulama.

Penegasan itu disampaikan Ustadz Tengku menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang meminta agar setiap fatwa yang dikeluarkan MUI haruslah juga mempertimbangkan keberagaman dan kebhinnekaan Indonesia.

Kapolri juga menyatakan, aksi “sweeping” berawal dari fatwa MUI yang terdapat bahasa-bahasa sensitif, yakni tidak boleh menggunakan atribut non-Muslim di semua pertokoan dan pusat perbelanjaan.

wasekjen mui china

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Zaman Pak Harto Keluar Fatwa MUI tentang haramnya hadir ritual Natal bagi umat Islam. Pak Harto Menghormatinya. Tidak minta fatwa MUI untuk disesuikan,” tegas Ustad Tengku di akun Twitter

‏@UstadTengku.

Terkait pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir menegaskan, apa yang dilakukan MUI sudah sesuai dengan tugas MUI, terlepas pro dan kontra di tengah masyarakat.

Haedar meminta Kapolri dan Pemerintah tidak mempertentangkan fatwa MUI dengan hukum positif. “Indonesia yang berdasar Pancasila dan mayoritas umat Islam juga tidak boleh abai terhadap hukum Islam. Fatwa MUI tersebut juga harus dalam posisi yang penting melebihi hukum positif yang warisan Belanda itu,” tegas Haedar. (era)

 

Baca Juga:

Ketua MUI Sumbar : Pernyataan Fatwa MUI Bukan Rujukan, Tidak Benar dan Tidak Salah

MUI : Karyawan Muslim Dilarang Memakai Atribut Selain Non Muslim

Ketua MUI : Fatwa Tersebut Mengikat Umat Islam Karena Bertentangan dengan Aqidah